Meutya Hafid: Indonesia Terbelakang dalam Perlindungan Data Pribadi

RUU Perlindungan Data Pribadi masih tertahan di pemerintah

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah konsentrasi dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Hal ini dilakukan terkait marak nya kebocoran data, jual beli data, dan pencurian data.

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada dasarnya sudah ada 32 regulasi. Namun, regulasi tersebut tersebar dan membingungkan masyarakat, sehingga diharapkan RUU ini dapat menyatukan peraturan yang sudah ada.

1. Masyarakat Indonesia belum memiliki kesadaran akan perlindungan data pribadi

Meutya Hafid: Indonesia Terbelakang dalam Perlindungan Data PribadiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Meutya menilai penggunaan media sosial pada dasarnya menjadi salah satu jalan dalam penyebaran data pribadi. Namun, masyarakat pada umumnya belum sadar akan data pribadinya yang dengan mudah dapat diakses siapa pun.

“Ketika kita bicara legislasi, kita harus memikirkan undang-undang ini dibuat untuk masyarakat. Namun masih banyak masyarakat yang belum sadar atau peduli akan data pribadinya. Bahkan, ketika negara itu dilahirkan tujuan utamanya adalah memproteksi,” ujar Meutya di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Baca Juga: DPR Belum Juga Terima RUU Perlindungan Data Pribadi WNI

2. Indonesia terbelakang dalam penanganan perlindungan data pribadi

Meutya Hafid: Indonesia Terbelakang dalam Perlindungan Data PribadiIDN Times/Auriga Agustina

Meutya menilai Indonesia masih terbelakang dalam hal perlindungan data pribadi, padahal Indonesia menjadi pengguna aktif di media sosial. Menurut dia, ini bukan hanya masalah urgensi, tapi juga ditugaskan undang-undang dasar.

Pasal 28 G ayat 1 dan Pasal 28 H UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak asasi, dapat dikatakan konstitusi kita menaruh pada level yang sangat penting soal menjamin perlindungan data.

“Ada fase di mana kebijakan pribadi sama pentingnya dengan kebijakan publik. Pergerakan kebijakan ini tidak sama dengan negara lain. Indonesia terlambat dibanding negara lainnya. Sebanyak itu pengguna (media sosial), namun tidak seimbang dengan kesadaran mengenai perlindungan data pribadi,” tutur Meutya.

3. DPR sepakat privasi data pribadi sangat penting

Meutya Hafid: Indonesia Terbelakang dalam Perlindungan Data PribadiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

DPR sepakat RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan suatu hal yang sangat penting. Meutya menjelaskan sejak lama DPR sudah aktif berkomunikasi dengan panitia antar-kementerian. Tim di Komisi I sudah banyak berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka merumuskan bersama RUU Perlindungan Data Pribadi.

DPR sudah siap memasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, dan mendorong agar masuk prolegnas periode ini. Di DPR ada dua jenis RUU, yakni RUU dari Pemerintah dan RUU dari DPR.

"RUU (Perlindungan Data Pribadi) dari pemerintah makanya lama. Belum masuk ke DPR, sehingga kita belum bisa bahas, jadi timeline-nya bergantung masuk nya dari pemerintah. Prosesnya pun panjang di DPR sendiri,” terang Meutya.

4. Definisi data pribadi akan menjadi tantangan tersendiri

Meutya Hafid: Indonesia Terbelakang dalam Perlindungan Data PribadiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Meutya menjelaskan, yang akan menjadi tantangan dalam perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi adalah definisi data pribadi dengan data publik itu sendiri. Proses perumusan pengertian ini akan menjadi diskursus baru, dan akan memakan waktu lama, terutama dengan para pemegang kepentingan.

“Berharap ini akan lebih cepat karena semangatnya dari seluruh stakeholders sama. Tidak seperti UU Penyiaran yang sampai dua periode belum selesai, karena tarik menarik. Yang penting ada dulu, baru nanti kita revisi. Target utamanya, ini bisa selesai di periode ini juga,” kata dia.

Baca Juga: 6 Hal Yang Harus Ada di UU Perlindungan Data Pribadi Versi Elsam

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya