Pengamat: MK Kemungkinan Besar Tolak Dalil yang Diajukan BPN

Saksi yang dihadirkan tak membantu mendukung dalil

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 secara terbuka. Pihak pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menghadirkan saksi dan ahli, untuk mendukung dalil permohonan yang mereka ajukan.

Namun, ternyata banyak pihak menilai saksi dan ahli serta dalil yang diajukan tidak relevan. Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai kemungkinan besar dalil permohonan pemohon ditolak MK.

1. Kode inisiatif menilai sidang MK bukan adu teori, melainkan ladang pembuktian dalil

Pengamat: MK Kemungkinan Besar Tolak Dalil yang Diajukan BPNIDN Times/Marisa Safitri

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK bukanlah forum perdebatan teori hukum, baik keadilan substansial, pemilu demokratis atau bahkan konsep dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) serta kedudukan MK (bukan Mahkamah Kalkulator).

"Sidang MK merupakan forum pembuktian atas dalil-dalil kecurangan oleh pemohon, siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan," ujar Veri di bilangan Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Baca Juga: Tak Ingin Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Kapolri Larang Demo di MK

2. Keterangan para pihak mematahkan dalil pemohon

Pengamat: MK Kemungkinan Besar Tolak Dalil yang Diajukan BPNANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalil terjadinya pelanggaran pemilu TSM, kata Veri, harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat, otentik, dan berlapis. Atas bukti-bukti dalam permohonan dan jawaban termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pemohon tidak cukup memiliki alat bukti kuat, otentik, dan berlapis untuk menunjukkan adanya pelanggaran pemilu yang TSM.

3. BPN belum kuat membuktikan dalil TSM

Pengamat: MK Kemungkinan Besar Tolak Dalil yang Diajukan BPNIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Veri dalil permohonan dan fakta persidangan menunjukkan layaknya forum penanganan pelanggaran pemilu, yang lebih mengemukakan dalil dugaan pelanggaran pemilu.

"Beragam dalil pelanggaran dimunculkan, namun belum secara kuat dibuktikan terjadinya pelanggaran TSM, apalagi dampaknya (mempengaruhi) terhadap hasil pemilu," kata dia.

4. Rencana pendukung BPN menggelar demonstrasi tak memengaruhi keputusan MK

Pengamat: MK Kemungkinan Besar Tolak Dalil yang Diajukan BPNIDN Times/Muhamad Iqbal

Menurut Veri setiap orang memiliki kesempatan penyampaikan pendapatnya di ruang publik. Namun, rencana demonstrasi dari pendukung Prabowo-Sandiaga tidak akan memengaruhi keputusan yang diambil majelis hakim MK.

"Itu sah-sah saja. Tapi apakah itu akan memengaruhi hasil putusan? Tentu saja tidak, dan bahkan semua prediksi dan analisis hanya menjadi prediksi di ruang publik saja. Keputusan MK akan sangat bergantung pada dalil-dalil pemohon, pada pembuktian, pada kesaksian dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses itu. Itulah yang menjadi pertimbangan mahkamah. Jadi mau seramai apapun tidak akan memengaruhi keputusan mahkamah," kata Veri.

Baca Juga: Pramono Anung: Usai Putusan Sidang MK Akan Ada Kejutan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya