Pengamat: Permohonan Tim Prabowo di MK Salah Fokus

Saksi yang dihadirkan BPN dinilai tak membantu kuatkan dalil

Jakarta, IDN Times - Peneliti dan dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Charles Simabura menjelaskan, pihak pemohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, salah memfokuskan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Selain itu, Charles berpendapat, saksi yang dihadirkan oleh BPN tak membantu menguatkan dalil yang diajukan.

Baca Juga: Pengamat: MK Kemungkinan Besar Tolak Dalil yang Diajukan BPN

1. BPN seharusnya fokus ke pembuktian status Ma'ruf Amin

Pengamat: Permohonan Tim Prabowo di MK Salah FokusIDN Times/Gregorius Aryodmar P

Charles menilai, permasalahan status calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin bisa menjadi bahan yang kuat untuk membuktikan kecurangan. Menurut dosen hukum Universitas Andalas ini, status Ma'ruf Amin terkait posisinya dapat menjadi sengketa baru pilpres, jika MK membuka permasalahan ini lebih mendalam.

"Ini menarik kalau itu kejadiannya. Kalau ini tafsirnya sebagai BUMN maka gugur lah Ma'ruf Amin," ujar Charles, Selasa (26/6) di Jakarta.

2. Dana kampanye menjadi dalil kuat yang bisa digunakan BPN untuk membuktikan kecurangan

Pengamat: Permohonan Tim Prabowo di MK Salah FokusIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Seperti diketahui, pihak BPN sibuk mengajukan dalil yang berisi kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Padahal menurut Charles, hal tersebut sulit dilakukan. Menurut pendapat Charles, BPN seharusnya bisa memanfaatkan dalil dana kampanye TKN menjadi salah satu poin utama permohonan.

"Jika ingin diskualifikasi, harusnya tidak menggunakan TSM, tapi manfaatkan apa yang tidak memenuhi syarat. Adakah Dana kampanye yang terlambat? Nah itu yang kita harus lihat," papar Charles.

3. BPN salah dudukan saksi di pengadilan

Pengamat: Permohonan Tim Prabowo di MK Salah FokusIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pihak pemohon dalam hal ini BPN menghadirkan saksi fakta bernama Said Didu dalam sidang PHPU beberapa waktu lalu. Menurut Charles, Said harusnya didudukan sebagai ahli dibanding saksi, sehingga Said bisa ditanyakan mengenai pemahaman dan pendapatnya.

"Didu dihadirkan sebagai saksi itu kan artinya apa yang dilihat, didengar, dan semuanya bercerita tentang TSM, ya kan. Orang yang memberikan keterangan pendapat apakah ini BUMN atau tidak, itu bukan saksi fakta. Kenapa dia bisa kategori ahli? Karena dia pernah bekerja di situ, ahli itu kan karena kapasitasnya atau keahliannya dalam bidang tertentu, penjelasannya clear," ujar Charles.

Dia menambahkan, "kalau menurut saya ya dia ngasih contoh semen padang, dia kasih contoh yang lain termasuk edaran-edaran itu kalau dia sampaikan sebagai kapasitas ahli, orang akan lebih aktif bertanya, leluasa bertanya. Tapi kan kemarin gak karena itulah risikonya sebagai saksi. Apa yang dia lihat, apa yang dia dengar, bukan apa yang dia ketahui, apa yang dia pahami."

4. Banyaknya saksi tak membantu pembuktian kecurangan TSM

Pengamat: Permohonan Tim Prabowo di MK Salah FokusANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam sidang PHPU, BPN menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli untuk memberikan keterangan membantu membuktikan dalil yang diajukan pihak BPN. Charles berpendapat, BPN salah mendudukan saksi yang dihadirkan dan menjadi tidak efektif.

"Fokus di TSM, gimana mau TSM kalau kita pakai kerangka kuantitatif membuktikan satu provinsi saja terjadi pelanggaran di separuh Kabupaten Jawa Tengah itu. Ada berapa kabupatennya? Misal 20 kabupaten, minimal 10 saksi per kabupaten dihadirkan. Makanya dengan logika jumlah saksi, dalil-dalil angka 15 orang saksi maksimal itu akan sangat sulit untuk mengatakan TSM," kata Charles.

Baca Juga: Demo di Depan Gedung MK, Mobil Komando FPI Memaksa Masuk

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya