Pengusutan Kasus Mei 98 Stagnan, KontraS Dorong Pemerintah Bentuk Tim

Tak ada kemajuan sejak Reformasi

Jakarta, IDN Times - Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemerintah mengusut kasus penculikan aktivis Mei 98.

Feri menilai sejak 21 tahun reformasi pemerintah seolah-olah menutup mata atas peristiwa tersebut.

1. KontraS mendorong Komnas HAM memanggil nama-nama yang diduga terlibat

Pengusutan Kasus Mei 98 Stagnan, KontraS Dorong Pemerintah Bentuk TimIDN Times/Marisa Safitri

Feri menilai selama 21 tahun reformasi, penyelesaian kasus penculikan 13 aktivis itu hanya sebatas wacana. Pemerintah belum melakukan langkah pasti dalam mengusut kasus yang telah ada sejak 1998.

KontraS mendorong Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk memanggil nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus masa lalu ini, untuk memberikan keterangan. Sebab tokoh-tokoh yang saat ini menjadi petinggi-petinggi negara tersebut, hanya berani memberikan keterangan di ruang publik.

“KontraS sebagai lembaga masyarakat mendorong dan tugas kita hanya sampai di situ. Kita pernah minta Kivlan Zein dan Agum Gumelar untuk dipanggil ke Komnas HAM, untuk dimintai keterangan. Kita selalu mendorong Presiden untuk menginstruksikan kepada Kejaksaan Agung melakukan penyidikan, karena di situlah ruangnya menentukan siapa tersangka nya,” kata Feri saat ditemui IDN Times di kantor KontraS beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KontraS: Tak Ada Upaya Presiden Mengusut Kasus Mei 1998

2. KontraS menyarankan pemerintah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini

Pengusutan Kasus Mei 98 Stagnan, KontraS Dorong Pemerintah Bentuk TimIDN Times/Margith Juita Damanik

Sebagai salah satu upaya untuk mengusut kasus yang terjadi pada akhir Orde Baru ini, Feri menyarankan, pemerintah membentuk tim khusus, untuk mempermudah dalam proses penyidikan. Sejatinya, pengusutan kasus ini bukan hal sulit, mengingat para tokoh yang diduga terlibat kasus ini masih ada.

Gampang dalam artian, kata Feri, presiden dapat membentuk tim yang terdiri dari anggota kepolisian, TNI, keluarga korban, atau individu-individu dari lembaga negara atau organisasi-organisasi non-negara yang dianggap cukup kompeten, untuk mencari 13 orang yang hilang itu.

"Informasi itu sudah banyak beredar, misalnya tadi dari Prabowo, atau dari yang diculik dan sudah dibebaskan, kemudian kemarin dari Agum Gumelar dia ngomong dia tahu. Kenapa tim ini perlu dilakukan? Tim ini perlu untuk memastikan apakah 13 orang ini masih hidup atau sudah mati, jadi harus ada kepastian tentang kondisi mereka itu,” ujar Feri.

Baik Kivlan Zein maupun Prabowo sebelumnya pernah membantah keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Sementara, Agum Gumelar selaku mantan anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 1998 baru-baru ini mengaku tahu nasib aktivis 1998 yang disebut dihilangkan secara paksa oleh Tim Mawar Kopassus itu.

3. KontraS pernah meminta informasi publik ke Polri tapi nihil

Pengusutan Kasus Mei 98 Stagnan, KontraS Dorong Pemerintah Bentuk Timpolri.go.id

Feri mengatakan KontraS pernah melakukan permintaan informasi publik ke Polri pada 2015, mengenai dokumen dan notulensi Sidang Dewan Kehormatan Perwira yang memutuskan Prabowo diberhentikan dari jabatannya di TNI. Namun, Polri selalu menjawab tidak memiliki dokumen tersebut.

Menurut Feri, KontraS bahkan membuat sengketa publik untuk mendapatkan dokumen tersebut, namun tetap berakhir nihil. Risalah sidang pemberhentian Prabowo menjadi salah satu bukti kuat dalam proses membuka kasus penculikan ini.

“Seharusnya Prabowo bisa menggunakan argumentasi dalam sidang kami itu, untuk menyatakan bahwa dia tidak terlibat atau dia terlibat tapi dia sudah menyelesaikan persoalannya. Namun itu tidak dipergunakan. Prabowo seharusnya secara kesatria datang ke Komnas HAM memberikan kesaksian, siapa yang terlibat menurut dia," kata dia.

Jika ternyata Prabowo salah satu pihak yang terlibat, kata Feri, dia harus bersedia masuk ke pengadilan. "Nah, di sini yang belum ada di negara kita itu. Prabowo tidak pernah mau memberikan kesaksian, mengakui dia terlibat, bersedia dibawa ke proses hukum di pengadilan dan dia tidak secara gamblang menyebutkan siapa yang terlibat. Artinya tidak ada fakta kebenaran yang dibongkar secara terang oleh peristiwa itu,” kata dia.

4. Reformasi tak memengaruhi penyidikan kasus Mei 98

Pengusutan Kasus Mei 98 Stagnan, KontraS Dorong Pemerintah Bentuk TimIDN Times/Margith Juita Damanik

Reformasi 1998 berhasil menggantikan posisi presiden dari Soeharto ke Habibie. Namun, menurut Feri, tidak berhasil menghapus orang-orang dari Orde Baru. Terduga-terduga tidak diseret ke pengadilan untuk dimintai pertanggung jawaban. Sehingga rezim 98 hanya mengganti Soeharto. Usai Orde Baru, elite masa lalu menancapkan kekuasaanya memengaruhi taraf pemerintahan selanjutnya, agar kasus itu tidak diselesaikan.

“Upaya tersebut sudah dilakukan Habibie. Ketika dia membuat tim kasus peristiwa Mei, tapi kemudian berhenti dan tidak berlanjut ke pengadilan. Kemudian, Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menyebutkan nama-nama terduga, tapi tidak ada kelanjutan ke Kejaksaan Agung. Usai Gusdur, Megawati, SBY, dan sampai sekarang, tidak ada upaya konkret yang tegas dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Feri.

Baca Juga: Kisah Pilu Iwan, Dibakar Hidup-hidup Saat Kerusuhan Mei 98

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya