Perbedaan dan Persamaan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 dan 2019

Empat dari 9 hakim juga mengadili pada sengketa Pilpres 2014

Jakarta, IDN Times - Calon Presiden Prabowo Subianto mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini bukan yang pertama dilakukan Prabowo.

Sebelumnya pada Pilpres 2014 lalu, saat berpasangan dengan Hatta Rajasa, Prabowo juga mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan pemilu. saat itu, Prabowo-Hatta melawan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Secara garis besar, yang dipersoalkan Prabowo pada 2014 dan 2019 serupa namun tak sama. Menurut Ketua Umum Partai Gerindra ini, ada beberapa perbedaan dalam pokok permasalahan yang diajukan ke MK pada 2019 dibanding 2014.

1. Waktu kejadian dugaan kecurangan

Perbedaan dan Persamaan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 dan 2019(Tim Ketua Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Prabowo menjelaskan, kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pilpres sudah terjadi dari tahun 2014. Bedanya, pada 2014, kecurangan TSM yang terjadi dimulai sejak pemungutan suara hingga usai pemilu.

Sedangkan pada 2019, kecurangan sudah terjadi sejak sebelum pemungutan suara berlangsung.

2. Bentuk dugaan pelanggaran pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Perbedaan dan Persamaan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 dan 2019IDN Times/Arief

Pada 2014, Prabowo mengajukan enam bentuk pelanggaran pemilu. Sedangkan pada 2019, Prabowo mengajukan lima. Adapun gugatan dugaan pelanggaran yang diajukan pihak Prabowo pada 2014 adalah banyak pengguna hak pilih yang tidak sesuai dengan jumlah dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Selain itu, banyak temuan kasus anggota penyelenggara pemilu tingkat bawah yang mengubah hasil perhitungan suara, adanya politik uang, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu, dan adanya pencoblosan dua kali oleh orang yang sama.

Sedangkan pada Pilpres 2019, tim Prabowo mengajukan gugatan mengenai penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah untuk kegiatan kampanye, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen, adanya pembatasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan hukum.

3. Petitum yang diajukan hampir sama dengan Pilpres 2014

Perbedaan dan Persamaan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 dan 2019ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Petitum yang terdapat dalam permohonan berkas sengketa Pilpres 2014 dan 2019 dapat dikatakan sama. Prabowo menganggap ada kecurangan dalam perhitungan hasil pilpres yang dilakukan KPU, sehingga dia menganggap hasil tersebut tidak sah.

Secara umum, dalam kedua gugatan baik pada 2014 maupun 2019, Prabowo mengharapkan Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya memenangkan pilpres karena pihak lawan melakukan kecurangan.

Namun pada Pilpres 2014, sebagaimana diketahui, hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pihak Prabowo-Hatta Rajasa. Sembilan hakim yang dipimpin oleh Hamdan Zoelvan kala itu, secara bulat menolak permohonan Prabowo-Hatta.

4. Empat dari 9 hakim konstitusi ikut mengadili sengketa Pilpres 2014

Perbedaan dan Persamaan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 dan 2019ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jumlah hakim konstitusi yang memutus sengketa pilpres berjumlah 9 orang. Adapun 9 orang hakim tersebut diusulkan oleh DPR, Mahkamah Agung, atau Presiden.

Sembilan hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2019 adalah Anwar Usman (Ketua), Aswanto (Wakil), Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nuraningsih.

Empat dari 9 hakim tersebut juga memutus sengketa Pilpres 2014, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahiduddin adams.

Akankah Prabowo bernasib sama seperti pada 2014 lalu? Kini masyarakat Indonesia sedang menunggu hasil kerja 9 hakim konstitusi tersebut dalam mengadili sengketa Pilpres 2019.

Baca Juga: Majelis Hakim Tak Terima BPN Sebut Truk Kontainer Tidak Bisa Masuk MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya