Pernah Jadi Bagian KPU, Ini Sejarah Bawaslu Saksi Kerusuhan Mei 2019

Kantor Bawaslu sempat menjadi titik kerusuhan

Jakarta, IDN Times - Setelah pemilu serentak 2019 berakhir, perhatian masyarakat terfokus pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara pemilu.

Bahkan beberapa waktu lalu, kantor Bawaslu RI yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sempat dikepung pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kebayang kan bagaimana rumitnya dan besarnya tanggung jawab Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu serentak.

Apa sesungguhnya tugas dan tanggung jawab Bawaslu dalam rangkaian pesta demokrasi? Sejak kapan mulai berdiri lembaga ini? Berikut sejarah dan sepak terjang Bawaslu dari masa ke masa.

1. Bawaslu awalnya berada dalam naungan KPU RI

Pernah Jadi Bagian KPU, Ini Sejarah Bawaslu Saksi Kerusuhan Mei 2019IDN Times/Marisa Safitri

Berdasarkan laman resmi Bawaslu, pada 1982, undang-undang memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Namun, pada 2003, Panwaslak Pemilu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Sebelumnya, pengawasan pemilu merupakan lembaga adhoc yang dinamai dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Baca Juga: Di Bawaslu Malam Itu, Kami Berburu Berita dan Cerita

2. Tugas dan kewajiban Bawaslu

Pernah Jadi Bagian KPU, Ini Sejarah Bawaslu Saksi Kerusuhan Mei 2019IDN Times/Denisa Tristianty

Tugas dan kewajiban Bawaslu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan.

Kemudian melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu, mengawasi persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu juga bertugas menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mengevaluasi pengawasan pemilu, mengawasi pelaksanaan peraturan KPU, dan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Bawaslu juga berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu pada semua tingkatan.

Setelah segala proses telah selesai, Bawaslu juga harus menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR RI sesuai tahapan pemilu dan mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilihan secara berkelanjutan yang dilakukan KPU, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Wewenang Bawaslu

Pernah Jadi Bagian KPU, Ini Sejarah Bawaslu Saksi Kerusuhan Mei 2019IDN Times/Helmi Shemi

Selain tugas dan kewajiban, Bawaslu juga memiliki wewenang. Kewenangan utama pengawasan pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan kode etik.

Adapun wewenang Bawaslu secara rinci sebagai berikut:

- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang pemilu.
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.
- Memeriksa dan mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi, dan memutus pelanggaran politik uang.
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri.
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu.
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membentuk Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan anggota Panwaslu Luar Negeri.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bawaslu menerima 15 ribu laporan pelanggaran Pemilu 2019

Pernah Jadi Bagian KPU, Ini Sejarah Bawaslu Saksi Kerusuhan Mei 2019IDN Times/Marisa Safitri

Bawaslu telah meregistrasi 15.052 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 2019. Adapun pelanggaran yang banyak terjadi adalah pelanggaran administrasi di antaranya pelanggaran kegiatan kampanye, penggunaan alat peraga yang tidak semestinya, dan pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai surat izin.

Selain pelanggaran administrasi, politik uang menjadi salah satu pelanggaran yang sudah banyak mendapatkan putusan pidana. 

Baca Juga: 15 Ribuan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu Diproses Bawaslu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya