Kepolisian Menahan 11 Orang yang Diduga Dalang Kerusuhan 22 Mei

Mereka saling berbagi tugas saat melakukan aksi

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu, 22 Mei lalu. Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Sabtu (25/5), sudah ada 11 dari 280 orang yang ditahan oleh kepolisian sebagai dalang kerusuhan.

1. Aksi damai berubah rusuh karena disetting

Kepolisian Menahan 11 Orang yang Diduga Dalang Kerusuhan 22 Mei

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) awalnya berlangsung damai. Dedi menjelaskan aksi diikuti oleh kurang lebih 20 elemen masyarakat.

"Ketika sudah menjelang malam, provokasi-provokasi sudah didesain oleh para perusuh mulai dengan melemparkan benda-benda keras seperti batu, kemudian petasan berbagai jenis ukuran, dan berbagai macam barang bukti. Di sini kita hadirkan juga barang bukti berupa bambu-bambu, jadi ini memang settingan yang membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh," ujar Dedi.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Kerusuhan Aksi 21-22 Mei Diusut Tuntas

2. Setiap orang memiliki peran berbeda

Kepolisian Menahan 11 Orang yang Diduga Dalang Kerusuhan 22 MeiIDN Times/Mela Hapsari

Kerusuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei pukul 23.00 dilakukan oleh 11 orang yang tergabung dalam kelompok A yang sudah ditangkap aparat. Ada pun 11 orang yang ditahan memiliki peran masing-masing.

"A alias Andri berperan mengumpulkan batu dan membawa 2 jeriken air yang fungsinya untuk mencuci mata teman-temannya yang ditembak gas air mata oleh aparat keamanan. Mulyadi berperan melakukan penyerang-penyerangan kepada aparat. Arya, Asep, dan Masuki perannya sebagai pelempar batu. M Yusuf, Suryanto, Syafudin, dan Markus bertugas melemparkan batu, botol kaca, bambu, dan bom molotov," jelas Dedi lagi.

"Selain itu, Andi yang bertugas menyiram air dan memberikan minuman kepada pendemo supaya segar kemudian maju lagi," ungkap Dedi lagi pada konferensi pers yang dilakukan di Media Center Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Sabtu (25/5).

3. Imbauan petugas tidak didengarkan oleh massa

Kepolisian Menahan 11 Orang yang Diduga Dalang Kerusuhan 22 Mei

Dedi menjelaskan penyebab peristiwa yang diprakarsai oleh beberapa orang dalam satu are aini. Kepolisan, dalam hal ini pasukan anggota yang bertugas di depan Bawaslu, berusaha menghalau dan mengimbau untuk tidak melakukan aksi anarkis. Namun, imbaukan tidak dituruti oleh massa.

"Mereka terus melempari dengan petasan bambu dan peralatan lainnya sampai pukul 23. 00 WIB. Perannya masing-masing di antara 11 tersangka seperti sudah dijelaskan tadi," imbuh Dedi.

4. 11 tersangka dijerat minimal 5 tahun penjara

Kepolisian Menahan 11 Orang yang Diduga Dalang Kerusuhan 22 Mei

Dedi juga menjelaskan para tersangka kelompok A kasus kerusuhan aksi yang dilakukan di depan kantor Bawaslu akan dijatuhkan pasal 170 KUHP dan 214 KUHP ancaman di atas 5 tahun.

"Ini kasus yang pertama dari kelompok A. 11 orang ini dikenai pasal 170 KUHP dan 214 KUHP ancaman di atas 5 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Pengurus Masjid Sunda Kelapa: Perusuh Demo 22 Mei Bukan Umat Islam 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya