Prabowo-Sandiaga Sempat Tidak Ingin Ajukan Gugatan ke MK

Tindak lanjut pengumuman KPU diserahkan ke Para Pendukung

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo-Sandiaga mengadakan konferensi pers di kediaman Prabowo di Kertanegara. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak awalnya mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan gugatan terkait hasil pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Membahas pengumuman dini hari tadi, pak prabowo memerintahkan menolak hasil pilpres. (Soal) Gugatan ke MK, berkembang sejak awal, kita tidak menggugat ke MK namun kita bahas ulang. Tapi, yang jelas sebelumnya kita tidak akan menggugat ke MK," ujarnya di depan kediaman Prabowo.

Langkah yang akan diambil dalam menyikapi hasil pilpres yang dirilis KPU itu, kata Dahnil, ialah menyerahkan sepenuhnya kepada partai pendukung dan kepada pendukung Prabowo-Sandi.

"Kita mendengarkan aspirasi para pendukung juga termasuk partai koalisi," imbuhnya.

Namun, setelah melakukan rapat dengan para petinggi BPN dan perwakilan dari partai koalisi, diputuskan bahwa paslon nomor 02 akan mengajukan gugatan ke MK. Dahnil mengatakan ada banyak masukan dari daerah-daerah yang sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan Terstruktur, Sistematis, Masif, dan Brutal (TSMB).

"Dari laporan tersebut, agaknya perlu dilakukan langkah ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu baik Bawaslu maupun MK. walaupun terus terang kami mengalami distrust namun tetap dilakukan karena dari daerah-daerah menunjukkan bukti-bukti kecurangan," imbuhnya sesaat setelah konferensi pers.

Baca Juga: Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga Tolak Hasil Pilpres, Ini Alasannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya