Rayakan HUT ke-59, Kejaksaan Ternyata Ada Sejak Kerajaan Majapahit

Kejaksaan sempat dibentuk demi keuntungan penjajah

Jakarta, IDN Times - Hari ini tepat diperangati sebagai Hari Bakti ke-59 Adhyaksa. Lembaga peradilan yang menaungi jaksa-jaksa di Indonesia ini melaksanakan beragam kegiatan di masing-masing kantornya pada setiap tingkat.

Walau pun baru merayakan HUT ke-59, kejaksaan di Indonesia sudah ada sejak era kerajaan Hindu di Pulau Jawa.

1. Jaksa sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit

Rayakan HUT ke-59, Kejaksaan Ternyata Ada Sejak Kerajaan MajapahitIDN Times/Galih Persiana

Istilah kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.

Seorang peneliti Belanda, WF Stutterheim mengatakan dhyaksa adalah pejabat negara pada zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa pada 1350-1389 M.

Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa dipimpin seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi dhyaksa.

Peneliti lainnya, HH Juynboll juga mengatakan adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, peneliti Belanda lainnya, bahkan menyebut patih terkenal dari Majapahit yakni Gadjah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap 130 Buronan Sejak Januari 2018

2. Jaksa dimanfaatkan demi keuntungan dan kepentingan penjajah Belanda

Rayakan HUT ke-59, Kejaksaan Ternyata Ada Sejak Kerajaan MajapahitIDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan kejaksaan antara lain Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung). Lembaga-lembaga ini di bawah perintah langsung Residen/Asisten Residen.

Hanya saja, pada praktiknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda. Dengan kata lain, jaksa dan kejaksaan pada masa penjajahan Belanda mengemban misi terselubung, antara lain untuk mempertahankan segala peraturan negara, melakukan penuntutan segala tindak pidana, dan melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang.

3. Lembaga kejaksaan baru resmi pada masa pendudukan Jepang di Tanah Air

Rayakan HUT ke-59, Kejaksaan Ternyata Ada Sejak Kerajaan MajapahitIDN Times/Abdurrahman

Berdasarkan laman resmi kejaksaan.go.id, peranan kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang Nomor 1 Tahun 1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei Nomor 3 Tahun 1942, Nomor 2 Tahun 1944, dan Nomor 49 Tahun 1944.

Eksistensi kejaksaan berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa kejaksaan memiliki kekuasaan untuk mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran, menuntut perkara, menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal, dan mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.

4. Kejaksaan RI resmi berdiri pada hari Kemerdekaan Indonesia

Rayakan HUT ke-59, Kejaksaan Ternyata Ada Sejak Kerajaan Majapahit(Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka ketika memberikan keterangan pers) Dok. Kejagung

Pada saat Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara RI membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.

Setelah putusan tersebut, secara yuridis formal, Kejaksaan RI telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni pada 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yaitu 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia berada dalam lingkungan Departemen Kehakiman.

Baca Juga: Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya