Saksi BPN Klaim Wakil Walikota Semarang Ajak Jajarannya Memilih Jokowi

Penyidik serta jaksa berpendapat lain

Jakarta, IDN Times - Saksi fakta yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Listiani, mengatakan Wakil Wali kota Semarang mengajak jajarannya mencoblos pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01.

Keterangan tersebut disampaikan Listiani saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Selain itu, Listiani yang dalam kasus ini selaku kuasa hukum pelapor yang bernama Joko Santoso, melaporkan Wakil Wali kota Semarang dengan tuduhan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye ke Bawaslu Kota Semarang.

“Dugaan pasal 547 UU Pemilu melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, mengundang 89 Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, Lurah, FKK, PP, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, di aula kecamatan Semarang Utara. Wakil Wali kota mengampanyekan, setiap karang taruna mendapat Rp7 juta, LPHK mendapat Rp30 juta, kelurahan mendapat Rp1 miliar, uang transportasi Ketua RT dan RW dinaikan” Ujar Listiani.

Saksi juga menyebutkan setelah diiming-imingi hal-hal di atas, Wakil Wali kota Semarang mengajak undangan yang hadir untuk mencoblos pasangan calon 01.

Listiani menjelaskan kliennya menjadi salah satu yang diundang oleh Wakil Wakil Wali kota namun memutuskan untuk tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Mendengar keterangan Listiani, Hakim menanyakan bagaimana Listiani dan kliennya mengetahui apa yang terjadi dalam pertemuan jadi kliennya tidak hadir. Menanggapi pertanyaan Hakim, Listiani merespon bahwa kliennya dikirimi video oleh orang yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Setelah Listiani dan kliennya melaporkan kejadian tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengatakan Wakil Walikota melanggar uu nomor 27, namun pihak penyidik serta jaksa berpendapat lain.

"Laporan tidak memiliki unsur bukti karena pernyataan saksi tidak sempurna dan masih sumir. Jaksa berpendapat hal itu tidak masalah karena pada saat kejadian pada hari libur sehingga tidak dibutuhkan cuti. Padahal kita tidak mempermasalahkan itu," ujar Listiani terkait laporannya yang mendapat respon berbeda dari Bawaslu, Penyidik, dan Jaksa.

Baca Juga: Penjagaan Berlapis Diterapkan di Sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya