Sejak Terbentuk, MK Sudah Proses Ribuan Kasus Gugatan Hasil Pemilu

Belum ada gugatan hasil pilpres yang dikabulkan MK

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden yang diajukan oleh pihak Prabowo. Sidang yang berlangsung hari ini, Selasa (18/6), merupakan lanjutan dari sidang yang telah digelar Jumat (14/6) lalu.

Sidang sengketa gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) saat ini bukan lah sidang pertama bagi MK. Sejak dibentuk pada 2003, MK sudah beberapa kali menggelar sidang sengketa hasil pemilu, termasuk pilpres.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres, Ruas Jalan Menuju MK Kembali Ditutup

1. Tercatat 23 dari 24 parpol mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu pada 2004

Sejak Terbentuk, MK Sudah Proses Ribuan Kasus Gugatan Hasil PemiluIDN Times/Aan Pranata

Pada Pemilu 2004, tercatat 23 dari 24 partai politik peserta pemilu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Tiga hari setelah pengumuman tanggal 5 Mei 2004, MK menerima 273 perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif yang diajukan oleh 44 pemohon, terdiri dari 23 partai politik dan 21 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 252 perkara yang diajukan parpol peserta pemilu, hanya 38 perkara yang dikabulkan MK. Sisanya, sebanyak 131 perkara dinyatakan ditolak, 74 perkara tidak dapat diterima, dan 9 perkara ditarik kembali.

Sedangkan dari 21 perkara yang diajukan oleh calon anggota DPD, hanya 3 perkara yang dikabulkan, 3 perkara dinyatakan ditolak, dan sisanya 15 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Pada Pilpres 2004, kontestan yang ikut serta terdiri dari 5 pasang, yakni Wiranto-Gus Sholah, Amien Rais-Siswono, Hamzah Haz-Agum Gumelar, Megawati-Hasyim, dan SBY-Jusuf Kalla. Setelah kalah pada putaran pertama, pasangan Wiranto-Gus Sholah mengajukan gugatan ke MK dengan mengajukan 9 poin keberatannya.

Mereka menganggap, ada berbagai kecurangan yang terjadi, seperti penambahan suara untuk salah satu paslon dan pengurangan suara untuk paslon lain. Namun MK yang saat itu dipimpin Jimly Asshiddiqie, tidak mengabulkan gugatan tersebut. Sedangkan pada putaran kedua, pasangan Megawati-Hasyim yang kalah dari pasangan SBY-JK tidak mempermasalahkan hasil yang diperolehnya.

2. Dua pasang capres-cawapres ajukan gugatan kecurangan pada Pemilu 2019

Sejak Terbentuk, MK Sudah Proses Ribuan Kasus Gugatan Hasil Pemilu(Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jumlah perkara hasil Pemilu DPR dan DPRD yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 2019, sebanyak 42 perkara, yakni dari seluruh partai politik peserta pemilu dengan total 627 kasus.

Dari jumlah ini, yang dikabulkan 68 dan 398 ditolak, lalu 107 tidak diterima dan 27 ditarik kembali. Selain itu, terdapat enam putusan perhitungan suara ulang dan dua pemungutan suara ulang.

Untuk perselisihan hasil Pemilu DPD yang diajukan ke MK, terdapat 28 kasus yang teregistrasi. Dari jumlah tersebut, 2 kasus dikabulkan, 16 kasus ditolak, dan 7 kasus tidak diterima.

Untuk pilpres, Mahkamah Konstitusi menerima gugatan 2 kasus dan keduanya ditolak oleh hakim konstitusi. Dua pasangan capres-cawapres yang kalah yaitu Prabowo-Megawati dan JK-Wiranto tidak menerima hasil pilpres dan mengajukan gugatan ke MK.

3. Pemilu 2014 menghasilkan permohonan gugatan sengketa terbanyak dalam sejarah

Sejak Terbentuk, MK Sudah Proses Ribuan Kasus Gugatan Hasil PemiluANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Dalam cuitan pada akun twitternya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan data perselisihan pemilihan umum (PHPU) pada 2014 berjumlah 903 permohonan.

Jumlah ini menjadi yang paling tinggi untuk permohonan pengajuan sengketa pemilu, dari pemilu-pemilu langsung yang pernah dilaksanakan KPU.

Adapun gugatan dugaan pelanggaran pemilihan presiden yang diajukan pihak Prabowo pada 2014 adalah banyak pengguna hak pilih yang tidak sesuai dengan jumlah dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Selain itu, banyak temuan kasus anggota penyelenggara pemilu tingkat bawah yang mengubah hasil perhitungan suara, adanya politik uang, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu, dan adanya pencoblosan dua kali oleh orang yang sama.

Seperti diketahui, hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pihak Prabowo pada saat berpasangan dengan Hatta Rajasa. Sembilan hakim yang dipimpin oleh Hamdan Zoelvan kala itu, secara bulat menolak permohonan pasangan tersebut.

4. Prabowo ajukan 5 gugatan dalam sengketa hasil Pemilu 2019

Sejak Terbentuk, MK Sudah Proses Ribuan Kasus Gugatan Hasil PemiluANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pada hari terakhir permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu, 24 Mei 2019, MK telah menerima 339 kasus. Adapun gugatan tersebut terdiri dari 329 kasus diajukan oleh parpol atau caleg dan 10 kasus diajukan oleh calon anggota DPD.

Sedangkan pada tahun ini, untuk pemilihan presiden, tim Prabowo mengajukan gugatan mengenai penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah untuk kegiatan kampanye, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen, adanya pembatasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan hukum.

Seperti sudah disebutkan di atas, pada Pemilu 2014, gugatan yang diajukan pihak Prabowo ditolak oleh MK, lantas apakah Prabowo bernasib sama kali ini?

Baca Juga: Faldo Maldini Sebut Prabowo Bakal Kalah di MK, Ini Respons BPN

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya