Selesai Jam 5 Pagi, Sidang MK ke-4 Mulai Lagi Siang Ini

KPU akan menghadirkan saksi-saksinya hari ini

Jakarta, IDN Times - Sidang Ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimulai pukul 09.00 pada Rabu (19/6), baru berakhir pada Kamis (20/6) pukul 04.55. Adapun agenda sidang ketiga kemarin adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Sidang sengketa ke-4 yang dijadwalkan hari ini, akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dimulai kembali pukul 10.00 WIB, namun dari pihak termohon dan terkait meminta kelonggaran waktu sehingga ketua majelis hakim memutuskan sidang dimulai kembali pukul 13.00 WIB.

"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar saat menutup sidang.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada sidang ketiga kemarin, pihak termohon menghadirkan 14 orang saksi dan dua orang ahli dalam persidangan untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim. Satu dari 15 saksi yang disiapkan pihak pemohon, Haris Azhar memutuskan mundur dan mengirimkan surat keterangan kepada majelis hakim.

Baca Juga: [LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya