Tim Prabowo-Sandi Minta Hadirkan 30 Saksi, Majelis Hakim MK Menolak

Dianggap terlalu banyak

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Bambang Widjojanto (BW), meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyediakan 30 saksi pada sidang berikutnya sengketa Pilpres 2019. Hal itu disampaikan BW pada sidang kedua di Gedung MK, Selasa (18/6). 

Menurut BW, hukum acara cukup mengikat jika hanya memperbolehkan pemohon untuk menghadirkan 15 saksi.

"Pembuktian yg kuat adalah surat karena formalitas, sedangkan saksi itu berada dalam prioritas terakhir dalam sidang sengketa Pilpres," ujar Hakim Suhartoyo merespon permintaan BW.

Suhartoyo juga menekankan kualitas saksi yang dihadirkan lebih penting dibanding kuantitas saksi yang dihadirkan.

Mahkamah tidak akan membatasi dan akan memproses seluruh bukti surat yang dilampirkan. Sedangkan untuk saksi yang dihadirkan majelis memutuskan para pihak hanya bisa menghadirkan 2 ahli dan 15 saksi dalam persidangan. Jika jumlahnya terlalu banyak, Mahkamah tidak bisa memeriksa kualitas saksi secara prima dalam waktu yang singkat.

"Besok mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu. Majelis hakim satu minggu berada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti surat yang disampaikan," tutup Suhartoyo dalam keterangannya.

Baca Juga: Minta Saksi Dilindungi, MK Sebut BPN Terlalu 'Drama'

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya