Yusril Ihza: Tudingan BPN Hanya Narasi Imajiner Jika Tanpa Bukti Sah

Dia meminta BPN membuktikan tudingan itu dengan bukti

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahedra mengatakan pihak pemohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, harus membuktikan gugatan mereka bukan narasi imajiner semata. 

Dalam sidang sengketa gugatan pilpres di Mahkamah konstitusi, Selasa (18/6), Yusril menyebut pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang. Hasil Pemilu yang telah ditetapkan pada 21 Mei lalu merupakan hasil pemilihan rakyat.

Menurut Yusril, jika pihak pemohon dalam hal ini BPN tidak puas dengan hasil yang diterima merupakan hal yang lumrah. Namun, penyebaran berita bohong, berita hoaks, dan fitnah yang mewarnai pemilu ini tidak boleh berlanjut dan harus segera menjadi sehat.

"Semua tuduhan harus dibuktikan sesuai hukum. Adanya pembuktian yang sah secara hukum yang merupakan kewajiban pemohon, (apakah) hanya narasi imajiner semata atau narasi fakta yang dapat diajukan secara hukum," ujar Yusril di depan majelis hakim.

Menurut Yusril, saat ini pemilu sedang berada dalam era post truth, yaitu penggunaan strategi dalam membangun narasi tertentu yang tidak sesuai dengan fakta dan didominasi oleh faktor emosial dari pada rasional.

Baca Juga: KPU Sebut Link Berita yang Dijadikan Alat Bukti BPN, Tak Penuhi Syarat

Topik:

  • Anata Siregar
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya