Yusril Menilai Saksi BPN Tak Membantu Apapun Dalam Persidangan

Keterangan saksi tidak perlu ditanggapi

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Joko “Jokowi” Widodo - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai saksi yang dihadirkan BPN Agus Mohammad Maksum tidak memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan dalam persidangan sesi pertama sidang sengketa hasil Pilpres. Adapun sidang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6).

“Saksi tidak memberikan keterangan apa-apa. tadi dia (saksi) mengatakan 17 juta pemilihnya tidak jelas, apakah 17 juta itu memiliki hak pilih atau tidak ternyata dia tidak tahu. Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi manipulasi, itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi dan kekalahan Pak Prabowo. Kalau terjadi kecurangan harus dijelaskan kenapa penyebabnya Prabowo menang dan apa yang menyebabkan Prabowo kalah, ini tidak jelas diuraikan” ujar Yusril sesaat setelah sesi pertama sidang berakhir.

Menurut Yusril, keterangan yang diberikan saksi Agus tidak perlu ditanggapi oleh pihak terkait dalam hal ini Tim Kemenangan Nasional (TKN). Yusril menganggap 17,5 juta DPT yang dipermasalahkan saksi bukan wewenang TKN untuk menanggapi.

“Kita tidak perlu ada yang dibantah, karena kita sudah dijelaskan bahwa yang membantah itu adalah KPU, langsung memutuskan angka-angka pemilih itu. Itu kan sudah disepakati oleh pasangan calon, dan itu sudah disepakati para peserta pemilu, jadi kalau timnya tidak puas itu urusan lain,” ujar Yusril

Baca Juga: BPN Tambah 95 Boks Bukti Baru, Sempat Jadi Persoalan di Persidangan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya