Yusril Pertanyakan Daftar Alat Bukti Pihak Pemohon

Alat bukti tidak diberi keterangan yang mumpuni

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum pasangan Joko “Jokowi” Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan daftar alat bukti yang disampaikan oleh pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (19/6).

“Berhubungan daftar alat bukti yang disampaikan oleh pemohon, lazimnya memang alat bukti ini disebutkan, ini alat bukti untuk menerangkan apa, seperti apa yang disampaikan Pak Suhartoyo. Tapi dari seluruh alat bukti ini tidak disebutkan maksudnya. Lalu kami yang akan memberikan keterangan atau menanggapi agak confuse untuk membuktikan apa. Apakah ini perlu menunggu atau bagaimana,” ujar Yusril dalam pembukaan sidang mendengarkan saksi.

Menanggapi hal itu, majelis hakim mengatakan panitera MK belum menerima keterangan dari bukti yang dilampirkan. Namun pada prinsipnya, kata hakim, hal tersebut seharusnya dapat dilihat hanya dari daftar bukti tentang isi dari bukti yang diserahkan pihak pemohon.

“Jika barang bukti sudah disahkan oleh mahkamah, maka itu sudah bisa menjadi bagian untuk dibuktikan dalam pembuktian hari ini,” keterangan yang disampaikan majelis hakim.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Majelis Hakim Nyatakan Alat Bukti BPN Tidak Sah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya