Yusril: Tudingan Kecurangan Pemilu TSM Hanya Asumsi Kubu Prabowo-Sandi

Yusril optimis BPN tak bisa buktikan secara kuantitatif

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra membantah apa yang dikemukakan kuasa hukum pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang fokus kepada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). Menurut Yusril pelanggaran pemilu TSM bukan wewenang MK untuk memproses permohonan tersebut.

“Selain TSM itu bukan kewenangan MK, tapi jika ada mahkamah yang memeriksa itu, maka saya menilai bahwa mereka tidak bisa membuktikan, hanya sebatas asumsi saja,” tutup Yusril dalam penjelasannya.

Yusril optimis Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak dapat membuktikan secara kuantitatif atas apa yang mereka dalilkan sebagai pelanggaran TSM, dan permohonan yang diajukan BPN akan ditolak Majelis Hakim Konstitusi.

“Ya kalau mereka mau mengungkapkan di persidangan silakan saja, tapi juga harus dibuktikan sejauh mana pengaruhnya terhadap perolehan suara. Kalau hanya bersifat asumsi ya pasti akan ditolak. Jadi kalau misalkan kita mengatakan bahwa Pak Jokowi menaikkan gaji, menaikkan tunjangan, menaikkan THR, semua itu sebenarnya sudah disepakati bersama Presiden dan DPR, dan tiap tahun itu harus dilakukan. Jadi tidak ada salahnya, DPR sudah menyetujui APBN,” papar Yusril.

Yusril mengatakan apa yang telah dilakukan Jokowi sebagai Presiden tidak berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan capres 01. Selisih perolehan suara yang cukup jauh, yaitu 17 juta suara, tidak akan mempengaruhi kemenangan paslon 02 karena jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia hanya berjumlah 4,1 juta orang.

“Andai kata 4,1 juta itu semua memilih Pak Jokowi, apakah mengubah peta kemenangan Pak Jokowi? gak sama sekali. Tapi kalau 4,1 juta itu misalnya terbukti meski mustahil ya, kenyataannya toh tidak mengubah peta dari kemenangan pemilu. Oleh karena itu akan diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril terkait tuduhan pemanfaatan jabatan aparatur negara oleh paslon 01 untuk memperoleh suara.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut 3 Kegagalan KPU dalam Sidang MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya