[BREAKING] Polisi Sita 1 Kotak Alat Kontrasepsi di Kamar Hotel Artis VS

Dua pelaku lainnya diduga muncikari

Bandar Lampung, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan sejumlah barang bukti saat menciduk artis VS, dua diduga muncikari inisial MAZ dan MM, dan satu pengguna jasa prostitusi online inisial S. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti transfer senilai Rp15 juta, uang tunai Rp15 juta, satu kotak alat kontrasepsi, dan empat unit telepon seluler. 

Terkait barang bukti kendaraan bermotor, Kapolresta menyatakan, para pelaku yang diamankan mengendarai taksi saat tiba di Bandar Udara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan menuju hotel berbintang lokasi tempat kejadian perkara. Ia juga menyatakan, polisi memiliki  bukti percakapan (chat) WhatsApp dari mucikari dan artis VS mengarah kepada prostitusi online. 

"Dugaan ada (prostitusi online) mengarah pelanggaran undang-undang tindak pidana perdagangan orang. Masih kami dalami dan perlu dipastikan melalui gelar perkara," ujar Yan Budi. 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya