Dirut Jasa Raharja: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor! 

Bayar pajak kendaraan bermotor itu penting lho!

Jakarta, IDN Times - Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas, tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun. 

Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Peristiwa  kecelakaan bisa diakibatkan pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri. Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). 

“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/7). 

1. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas

Dirut Jasa Raharja: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor! ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti diketahui, SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. 

SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial, seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.  

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.  

Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Red Zone Marking/Redspot

2. Besaran biaya SWDKLLJ tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya

Dirut Jasa Raharja: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor! Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)

Besaran biaya SWDKLLJ tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya. Penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35 ribu, dan untuk roda empat berkisar antara Rp73 ribu-Rp163 ribu. 

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan. Adapun bagi keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp50 juta. Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit. 

3. Para pemilik kendaraan bermotor diharapkan taat membayar pajak tahunan

Dirut Jasa Raharja: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor! ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ. “Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak  kendaraan,” tutup Rivan. 

Ayo kita bayar pajak kendaraan, online boleh, datang langsung ke kantor SAMSAT juga dipersilakan. Jangan lupa juga, dengan membayar pajak kendaraan, kamu turut melindungi diri sendiri serta juga membangun daerah lho! (WEB)

Baca Juga: Respon Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan di Sergai

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya