Pemkab Jember Beri Perlindungan Jamsostek kepada Seluruh Ketua RT RW

Seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 16.490 Ketua RT RW yang ada di Kabupaten Jember. Seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jember kepada Ketua RT RW yang telah memberikan pelayanan maksimal, terlebih pada kondisi pandemik seperti saat ini.

Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan Ketua RT RW di Pendopo Wahyawibawagraha yang juga dihadiri secara daring oleh Direktur Kepesertaan Jamsostek Zainudin, serta disiarkan secara daring di seluruh kantor desa se-Kabupaten Jember. 

1. Siap mendukung BPJamsostek dalam memperluas cakupan kepesertaan

Pemkab Jember Beri Perlindungan Jamsostek kepada Seluruh Ketua RT RWbpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam sambutannya, Hendy mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ini merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memakmurkan masyarakat Indonesia.

Karena itu, Pemkab Jember berkomitmen mendukung implementasi program tersebut dengan mendaftarkan seluruh karyawan dan kader-kader yang membantu pemerintahan.  Selain itu, Pemkab Jember juga siap untuk mendukung BPJamsostek dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya.

“Sebagai garda terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, ketua RT RW juga memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, mereka wajib memiliki perlindungan jaminan sosial agar dapat bekerja lebih aman dan nyaman,” ujar Direktur Kepesertaan Jamsostek Zainudin.

Baca Juga: BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan demi BSU Tepat Sasaran

2. Sejumlah manfaat menjadi peserta BPJamsostek

Pemkab Jember Beri Perlindungan Jamsostek kepada Seluruh Ketua RT RWfinasialku,com

Zainudin juga mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang telah mengeluarkan beberapa regulasi guna mempercepat implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Kelima program tersebut tentunya memiliki manfaat yang bermacam-macam, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja. 

3. Manfaat lainnya menjadi peserta BPJamsostek

Pemkab Jember Beri Perlindungan Jamsostek kepada Seluruh Ketua RT RWkanigoro.com

Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja

Dalam kegiatan tersebut BPJamsostek juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia.

“Semoga semangat Pemkab Jember dapat menginspirasi daerah lain di Jawa Timur sehingga cita-cita pemerintah untuk menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” pungkas Zainudin. (WEB)

Baca Juga: Percepat Target Herd Immunity, BPJAMSOSTEK Gelar Vaksinasi Gratis

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya