BKKBN Terima Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari KIP 

BKKBN patuh jalankan UU No 14 Tahun 2008

Jakarta, IDN Times - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerima penganugerahan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai ‘Badan Publik Informatif’ pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 yang diselenggarakan melalui virtual meeting pada Rabu (25/11/2020). 

Penghargaan tertinggi dalam layanan informasi publik tersebut menjadi buah manis atas upaya BKKBN dalam menjalankan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. BKKBN dinilai berhasil menyampaikan berbagai informasi mengenai program serta kebijakan strategis sektor kependudukan dan keluarga berencana secara transparan kepada masyarakat.

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyerahkan penghargaan tersebut secara virtual kepada Kepala BKKBN Hasto Wardoyo. 

“Selamat atas pencapaian yang diperoleh. Teruslah bertahan dalam visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik lagi,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.

1. Pemerintah mengutamakan keterbukaan serta transparansi publik

BKKBN Terima Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari KIP Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. (Youtube.com)

Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus menjalankan komitmen sebagai salah satu negara yang mengutamakan keterbukaan serta transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan  yang dikenal sebagai open government. Ia juga menekankan bahwa memberikan informasi kepada publik merupakan kewajiban dari badan publik untuk mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya. 

“Badan publik harus meningkatkan akses dan konten informasi yang akurat dan benar untuk masyarakat. Perlunya komitmen dan konsistensi badan publik dalam melakukan inovasi untuk mendorong keterbukaan informasi publik, serta mengembangkan pola interaksi dan komunikasi aktif dengan masyarakat sesuai perkembangan teknologi terkini sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kebijakan publik dan pembangunan di berbagai bidang,” jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Remaja Saat COVID-19, BKKBN Bentuk GenRe Indonesia

2. Ubah kebijakan untuk menyesuaikan fenomena AKB

BKKBN Terima Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari KIP BKKBN menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif. (Youtube.com)

Penghargaan yang diterima BKKBN tak terlepas dari upaya menjalankan kegiatan dan program-program yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya, BKKBN mengubah kebijakan untuk menyesuaikan dengan fenomena adaptasi kebiasaan baru (AKB). 

Hasto mengatakan, BKKBN menggerakkan para penyuluh keluarga berencana (PKB) untuk sepenuhnya membantu pelayanan. Termasuk di antaranya mendistribusikan alat dan obat kontrasepsi (Alokon) untuk digunakan di fasilitas kesehatan (Faskes). Ini berbeda dengan sebelumnya yang menitikberatkan tugas PKB kepada tugas-tugas komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) atau penyuluhan.

Selain itu, BKKBN mendistribusikan alokon kepada faskes-faskes swasta. Ini berbeda dari kondisi sebelum pandemik COVID-19 yang hanya mendistribusikan alokon untuk faskes pemerintah seperti puskesmas dan rumah sakit atau klinik-klinik milik pemerintah. Dengan catatan, distribusi kepada faskes swasta tersebut tetap tercatat di BKKBN. 

3. Sejauh mana Badan Publik mengimplementasikan UU KIP

BKKBN Terima Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari KIP Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020. (Youtube.com)

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana menjelaskan bahwa penghargaan keterbukaan informasi badan publik diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik selama tahun 2020. 

Penghargaan tersebut bertujuan mengetahui sejauh mana Badan Publik telah mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

“Dengan begitu, tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat dapat tercapai,” pungkasnya (CSC)

Baca Juga: Pakar Informasi Publik Kritisi Agenda Kehumasan Pemkot Bandung

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya