BPJamsostek Audiensi dengan Kemenhub Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021

Siap bekerja sama

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang bertujuan mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres No 2/2021.  

Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi. Anggoro juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

1. Siap mendukung implementasi Inpres No 2/2021

BPJamsostek Audiensi dengan Kemenhub Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk menjalin perjanjian kerja sama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data. Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres No 2/2021 dengan menjalin PKS dan membuat surat edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJAMSOSTEK Kini Bisa Lewat LinkAja

2. Berikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan pekerja

BPJamsostek Audiensi dengan Kemenhub Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, tapi belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan pekerja. 

“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

3. Pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan

BPJamsostek Audiensi dengan Kemenhub Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Selain itu, Anggoro juga menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti. 

“Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” pungkasnya. (WEB)

Baca Juga: BPJamsostek Kembali Tinjau Kepulangan dan Serahkan Bantuan bagi PMI

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya