BPJamsostek Gerak Cepat Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo City

10 dari 11 korban musibah adalah peserta aktif BPJamsostek

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bergerak cepat memastikan hak dan  perawatan pekerja yang menjadi korban musibah Margo City Mall Depok. Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia turun langsung menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, Minggu pagi (22/8/2021).

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 10 dari 11 orang korban musibah tersebut merupakan peserta aktif BPJamsostek. Kondisi saat ini 1 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek, serta 5 orang cedera ringan telah diperbolehkan pulang. 

1. BPJamsostek menanggung sepenuhnya seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat

BPJamsostek Gerak Cepat Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo CityDirektur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia turun langsung menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, Minggu pagi (22/8/2021). (Dok. BPJamsostek)

Roswita menegaskan bahwa seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. 

"Segenap keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ini. Kami hadir di sini untuk melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan para korban, beberapa di antaranya mengalami luka bakar. Alhamdulillah pihak RS Bunda telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkapnya. 

Baca Juga: Kemensos Beri Santunan untuk 11 Korban Lift Jatuh Margo City Depok 

2. BPJamsostek juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja

BPJamsostek Gerak Cepat Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo CityLogo BPJAMSOSTEK/Dok. BPJAMSOSTEK

Selain itu, jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Bagi korban meninggal karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48x upah dilaporkan. Jika korban memiliki anak, BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.

3. Pastikan akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek

BPJamsostek Gerak Cepat Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo Citybpjsketenagakerjaan.go.id

Roswita juga menjelaskan pihaknya akan segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal atas nama Muhammad Novandri, sebesar total Rp109 juta. 

"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek. Saya juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJamsostek agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban," pungkasnya. (WEB)

Baca Juga: Dorong Produktivitas Pekerja, BPJamsostek Gelar Vaksinasi di Kawasan Industri     

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya