Keluarkan Surat Edaran, Bupati Kediri Tegaskan Berantas Pungutan Liar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kembali menegaskan untuk memberantas pungutan liar atau pungli. Di awal kepemimpinannya, Bupati yang akrab dipanggil Mas Dhito ini telah mengeluarkan surat edaran terkait komitmennya tersebut.
"Pada tanggal 15 Maret 2021, saya sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya agar tak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Kediri," ujar Mas Dhito, Jumat (18/6/2021).
1. Tegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar
Bupati Dhito menjelaskan, sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik pungutan liar. Untuk itu, ia mengimbau pihak-pihak yang melakukan pungli untuk segera menghentikannya.
"Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri," jelasnya.
Baca Juga: Pedagang Kena Pungutan Rp75 Juta, Jaksa Periksa Kepala Dindagkop Blora
2. Ajak semua pihak memberantas pungli
Mas Dhito menambahkan, saat ini pemerintah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengajak semua pihak untuk memberantas pungli karena merugikan dan membebani masyarakat.
"Untuk pengelolaan wisata, Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menggunakan sistem transaksi non tunai (TNT). Pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik sehingga meminimalisasi terjadinya praktik pungutan liar," terangnya.
3. Pembayaran tiket wisata non tunai mulai diberlakukan awal Juli
Sebagaimana diketahui, pembayaran tiket wisata non tunai mulai diberlakukan awal bulan Juni 2021. Selain sebagai upaya percepatan digitalisasi daerah, langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. (WEB)
Baca Juga: Ramai soal Pungutan Uang Pemakaman COVID-19, Ridwan Kamil: Saya Cek