Pupuk Indonesia Dukung Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polres Nganjuk mengungkap kasus penyalahgunaan 111 ton pupuk bersubsidi oleh dua agen pupuk nakal di Nganjuk, Kamis (20/1/2022). Pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani dan tidak terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyampaikan terima kasih kepada aparat gabungan Polres dan Kodim Nganjuk yang telah menangkap dan mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. Hal itu karena pupuk bersubsidi saat ini sangat dibutuhkan petani yang tengah memasuki musim tanam dan melakukan pemupukan.
“Kami dari produsen siap menindak tegas oknum-oknum kios yang terbukti melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” kata Wijaya.
1. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah
Adapun tindakan tegas dari Pupuk Indonesia, lanjut Wijaya, dapat berupa sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja. Karena itu, Wijaya kembali menegaskan kepada jaringan distribusinya, baik distributor maupun kios resmi, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Hal itu karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah sehingga peredarannya dipantau aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.
“Masyarakat pun dapat turut berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi,” jelas Wijaya.
Baca Juga: Pemilik Kios Keluhkan Pupuk Subsidi Langka, Pupuk Indonesia Beber Alasan
2. Imbau kepada petani agar menebus pupuk bersubsidi di kios resmi
Lebih lanjut Wijaya juga mengimbau kepada petani untuk senantiasa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi jaringan Pupuk Indonesia Grup.
Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia Grup adalah memiliki papan nama kios resmi. Selain itu, pada kios resmi juga tertera harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
3. Ajak petani untuk tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, Wijaya mengajak petani untuk tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK.
“Karena hal ini merupakan ketentuan mutlak dari pemerintah untuk bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi,” jelas Wijaya.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga mendukung upaya aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dari tiga orang oknum yang sudah tertangkap. Terutama untuk mengungkap titik awal di mana penyalahgunaan pupuk bersubsidi bermula. (WEB)
Baca Juga: Petani Tolak Negosiasi PT SKE Soal HGU 150 Hektare Lahan di Sembalun