Begini Upaya Kementan Jaga Stabilitas Harga Perunggasan Nasional

Kementan optimistis konsumsi masyarakat akan segera recovery

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menjaga stabilitas harga perunggasan nasional. Ditjen PKH pun telah menerbitkan 6 surat edaran sebagai upaya stabilisasi perunggasan sejak 26 Agustus 2020 sampai Januari 2021.

"Stabilisasi perunggasan ini khususnya melalui pengendalian produksi DOC FS dengan cutting HE fertil dan afkir dini PS," kata Direktur Jenderal PKH Kementan, Nasrullah, Selasa (26/1/2021). 

Ia menambahkan, upaya stabilisasi perunggasan terus berlanjut di Desember 2020 melalui pengendalian produksi untuk menyesuaikan penurunan konsumsi terdampak pandemik COVID-19 tahun 2020 sebesar 20 persen. Namun, ia meyakini tingkat konsumsi akan segera naik. 

"Pada Januari sampai Februari 2021 pandemik diperkirakan masih berdampak pada penurunan konsumsi. Namun, kami tetap optimistis konsumsi akan segera recovery," tegas Nasrullah. 

1. Perkembangan harga livebird menunjukkan tren positif

Begini Upaya Kementan Jaga Stabilitas Harga Perunggasan NasionalDok. Kementan

Nasrullah menjelaskan, optimisme tersebut berdasarkan upaya pengendalian produksi DOC FS (akhir Agustus-Januari 2020) dengan perkembangan harga livebird (LB) yang positif. Pengendalian produksi melalui cutting HE fertil dan afkir dini PS sebagai upaya menjaga keseimbangan supply dan demand telah berdampak terhadap perbaikan harga LB di tingkat peternak. 

Menurut laporan Petugas Informasi Pasar (PIP), perkembangan harga LB bulan September sampai Januari 2021 rata-rata nasional tercatat mengalami tren kenaikan sebesar 9,45 persen. Rata-rata harga LB bulanan tingkat peternak bulan September 2020 ialah Rp17.124/kg, Oktober Rp17.984/kg, November Rp20.479/kg, Desember Rp21.500, dan Januari 2021 Minggu pertama ialah Rp20.200/kg. 

Memasuki Januari 2021 harga LB di wilayah Pulau Jawa juga berulang mengalami kontraksi, dari 19.500/kg berangsur turun sampai level harga Rp17.500/kg dan kembali bergerak naik menjadi Rp18.500-Rp19.000/kg dalam empat hari terakhir. 

Nasrullah mengatakan, kenaikan harga LB yang mencapai harga acuan Permendag No 7/2020 sejatinya berpengaruh terhadap kenaikan permintaan DOC FS. Hal ini pun diikuti dengan naiknya harga DOC FS dari Rp5.000 menjadi Rp7.000 per ekor. 

Baca Juga: Dukung Food Estate, Kementan Kawal Kerja Sama Offtaker dengan Gapoktan 

2. Upaya Ditjen PKH Kementan melakukan stabilisasi perunggasan nasional

Begini Upaya Kementan Jaga Stabilitas Harga Perunggasan NasionalShutterstock.com/Cat Art Act

Untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), setiap perusahaan pembibit juga harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50 persen dari produksinya dengan harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag, yaitu Rp5.500-Rp6.000 per ekor. 

Adapun upaya permanen yang dilakukan Ditjen PKH Kementan dalam melakukan stabilisasi perunggasan nasional, misalnya pengaturan supply dan demand untuk permudah mampu telusur (traceable), jadi pembibit GPS dan Pembibit PS wajib teregistrasi di Ditjen PKH, sedangkan bagi peternak dan pelaku usaha pembudi daya FS komersial wajib teregistrasi di Dinas Kabupaten/Kota.

Pembibit GPS juga wajib menyediakan DOC PS dengan porsi minimal 20 persen dari produksi dengan harga terjangkau sesuai Permendag dan SNI. Diharapkan pembibit GPS dan PS wajib menerapkan Good Breeding Practices (GBP). 

Kemudian untuk memberikan perlindungan terhadap peternak skala UMKM, pembibit PS wajib menyediakan DOC FS dengan porsi minimal 50 persen dari produksi dengan harga sesuai Permendag dan kualitas sesuai SNI. 

Lalu, pengaturan pemasukan GPS ayam ras dengan mensyaratkan kewajiban membangun infrastruktur hilir melalui kewajiban penguasaan RPHU dan rantai dingin. Dengan begitu, pembibit GPS berkewajiban menguasai RPHU dan rantai dingin (blast freezer, cold storage, dan mobil berpendingin) sebesar produksi hasil turunan GPS-nya secara bertahap selama 5 tahun. 

3. Stabilitas perunggasan nasional utamanya untuk kesejahteraan peternak

Begini Upaya Kementan Jaga Stabilitas Harga Perunggasan NasionalANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Selain itu, adapun kewajiban-kewajiban yang akan diterapkan secara permanen untuk menjaga stabilitas perunggasan nasional seperti kewajiban menyerap livebird dan memotong livebird di RPHU oleh perusahaan pembibit GPS sebesar produksi FS hasil turunan GPS secara bertahap selama 5 tahun. 

Kewajiban memotong livebird bagi pelaku usaha skala menengah besar termasuk perusahaan pembibit PS yang melakukan budidaya FS. Reposisi kemitraan perunggasan, prinsip saling memperkuat dan ketergantungan. 

"Serta yang terpenting penetapan DOC PS dan FS sebagai sarana produksi yang diatur peredarannya untuk daging ayam sebagai bahan pokok penting (Bapokting)," tutur Nasrullah. 

Kebijakan-kebijakan yang dilakukan dalam menjaga stabilitas perunggasan ini juga dipastikan telah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menteri SYL menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah membenahi sektor perunggasan nasional demi meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat lewat beberapa kebijakan yang ada. 

Karena itu, ia mengungkapkan pemerintah juga mengharapkan masukan, usulan, saran, kritik, dan bantuan pengawasan dari masyarakat agar semua kebijakan yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga target stabilisasi perunggasan dapat tercapai. 

“Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini utamanya untuk kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak," pungkas Menteri SYL. (CSC)

Baca Juga: Terapkan TEFA Smart Screen House, Kementan Dukung Pertanian Modern

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya