Kemnaker-UIN Malang Jalin Kerja Sama Peningkatan Kemampuan SDM

Demi terciptanya kesesuaian antara SDM dan kebutuhan pasar

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa saat ini kondisi ketenagakerjaan di Indonesia masih memiliki beberapa persoalan. Salah satunya terdapat ketidaksesuaian (link and match) antara penyiapan SDM dan kebutuhan pasar kerja.

Karena itulah, Kementerian Ketenagakerjaan dan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim berkolaborasi untuk peningkatan kemampuan SDM. Menaker Ida menyampaikan, nota kesepahaman bersama ini meliputi pelatihan kerja dan pelatihan kewirausahaan; penelitian ketenagakerjaan; dan akses informasi ketenagakerjaan.

"Dengan dilakukannya nota kesepahaman ini diharapkan lulusan alumni dari UIN Malang memiliki akses informasi dan pelatihan yang sesuai di pasar kerja," ujar Menaker Ida saat menandatangani nota kesepahaman peningkatan kemampuan SDM di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/10/2020).

1. Tantangan ketenagakerjaan Indonesia ialah menghadapi otomatisasi industri 4.0

Kemnaker-UIN Malang Jalin Kerja Sama Peningkatan Kemampuan SDMDok. Kemnaker

Menaker Ida menambahkan, tantangan ketenagakerjaan Indonesia ke depan juga harus menghadapi otomatisasi industri 4.0. Hal ini akan berdampak pada pergeseran kebutuhan kerja dan kesiapan kemampuan SDM di Indonesia.

"Dengan diresmikannya Career Development Center ini, saya harap nantinya alumni dari UIN Malang ini dapat membantu pemerintah dalam mempercepat kesiapan pembangunan SDM di kalangan akademis," tambahnya.

Baca Juga: Kemnaker Gelar Pelatihan Bahasa Jepang bagi Calon Pekerja Migran

2. Sambut baik kerja sama di bidang peningkatan SDM

Kemnaker-UIN Malang Jalin Kerja Sama Peningkatan Kemampuan SDMDok. Kemnaker

Sementara itu, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Abdul Haris, menyambut baik kerja sama di bidang peningkatan SDM dengan Kemnaker.

"Tentu kami berharap terus mendapat pendampingan dalam membangun SDM yang ada di UIN ini dan juga tentu ke depan kerja sama ini dapat diperluas," ungkap Haris.

Dalam kesempatan tersebut Menaker Ida juga terus menyosialisasikan substansi UU Cipta Kerja. Menurutnya, dengan UU Cipta Kerja, ke depannya dapat diciptakan lapangan pekerjaan secara masif karena perizinan berusaha akan dipermudah.

3. Kemnaker menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja

Kemnaker-UIN Malang Jalin Kerja Sama Peningkatan Kemampuan SDMDok. Kemnaker

Selain itu, Kemnaker juga segera menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas UU Cipta Kerja. RPP harus segera ada agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.

“Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat, lebih baik,” ujarnya.

Empat RPP yang dimaksud Menaker Ida ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk penyusunan RPP, Menaker Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah,” pungkas Menaker Ida. (CSC)

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Tak Cari Aman Justru Ambil Risiko

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya