Begini Kriteria Penempatan PMI ke Taiwan agar Dapat Dibuka Kembali 

Salah satu syaratnya angka penularan COVID-19 menurun

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan. Pembukaan penempatan akan memperhatikan angka kasus COVID-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan. Salah satu syarat penempatan kembali ke Taiwan ialah angka pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia di bawah angka 5.000 orang/hari selama seminggu berturut-turut.

1. Penempatan PMI ke Taiwan segera dibuka jika angka penularan COVID-19 terus ditekan

Begini Kriteria Penempatan PMI ke Taiwan agar Dapat Dibuka Kembali Pekerja Migran Indonesia asal Tulungagung tiba di Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Menaker Ida menjelaskan, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan CECC (Central Epidemic Command Center).

“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan COVID-19. Alhamdulillah pada 9 Mei, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru COVID-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali,” ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Atasi Masalah THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia

2. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP penempatan PMI

Begini Kriteria Penempatan PMI ke Taiwan agar Dapat Dibuka Kembali Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (Dok. Humas KPK)

Selain angka penambahan kasus, untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan. SOP ini memuat di antaranya penerapan protokol kesehatan secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.

“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” jelas Ida Fauziyah.

3. Menaker akan menindak tegas siapa pun yang tidak menjalankan SOP dengan baik

Begini Kriteria Penempatan PMI ke Taiwan agar Dapat Dibuka Kembali Menaker Ida Fauziyah memberikan sambutan di acara bakti sosial Kemnaker. (Dok. Kemnaker)

Untuk mempersiapkan rencana pembukaan penempatan ini, Menaker Ida telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemnaker, P3MI, dan asosiasi P3MI, untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP. Ia pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.

“Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak menaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri,” pungkasnya. (WEB)

Baca Juga: Kemnaker dan LKKNU Jalin Kerja Sama demi Perkuat Program Desmigratif 

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya