BPJS Ketenagakerjaan Ajak Lembaga Terkait Lakukan Evaluasi Berkala

Demi optimalisasi layanan program JKP

Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang pada 1 Februari 2022 lalu sudah bisa diajukan klaim manfaatnya oleh pekerja yang terkena PHK mendapatkan sambutan yang baik dari para pekerja. Terlihat dari pengajuan klaim JKP hingga 30 Maret 2022 yang mencapai 482 pekerja. 

Namun, selama dua bulan implementasinya, pemerintah merasa perlu untuk dilakukan monitoring dan evaluasi, apalagi setelah diketahui masih terdapat mispersepsi dari pelaksana di daerah terkait administrasi yang tidak selaras dengan prosedur atau tata cara yang berlaku.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar sosialisasi program sekaligus untuk meningkatkan pemahaman prosedur pengajuan JKP di Jakarta, Jumat (1/4) lalu. 

Berangkat dari laporan hasil kunjungan anggota Komisi IX DPR RI, beberapa temuan yang diperoleh di daerah selain terdapat ketidakseragaman pemahaman, juga terdapat kondisi dengan perusahaan enggan melaporkan kasus PHK bagi pekerja yang melakukan pelanggaran, serta  kurangnya fasilitas pelatihan serta lowongan pekerjaan di daerah yang jumlahnya sangat terbatas.

1. Dengar masukan dan tanggapan dari para petugas di lapangan

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Lembaga Terkait Lakukan Evaluasi BerkalaDirektur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia. (Dok. BPJamsostek)

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, menyampaikan dari data-data yang didapat melalui pengajuan klaim JKP di BPJamsostek dan website siapkerja.kemnaker.go.id, masih terdapat 99 pengajuan yang ditolak atau dinyatakan gagal. Sebanyak 80,8% kegagalan tersebut terjadi akibat tidak validnya dokumen bukti PHK kemudian diikuti tidak lengkapnya dokumen data diri pekerja yang jumlahnya mencapai 8,1%.

"Melalui kegiatan ini, kami bersama-sama memberikan sosialisasi kepada para peserta kegiatan untuk dapat lebih memahami prosedur dan ketentuan pengajuan klaim JKP untuk meminimalisir terhambatnya pengajuan klaim dari pekerja," tutur Roswita.

Roswita menambahkan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendengarkan masukan dan tanggapan dari para petugas di lapangan yang berhadapan langsung dengan peserta yang mengajukan klaim. Harapannya bisa diperoleh informasi untuk dilakukan perbaikan agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga: Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi saat Pandemi

2. Perlu ada simulasi antara dana yang tersedia dan berapa yang sudah digunakan

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Lembaga Terkait Lakukan Evaluasi BerkalaIlustrasi logo BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus melalukan upaya untuk mendorong dan mengoptimalkan peran Pemerintah dalam peningkatan kepesertaan dan pelayanan manfaat program JKP. Selain itu, diharapkan BPJamsostek dapat mendukung Pemerintah dalam memberikan edukasi, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, dan digitalisasi bagi masyarakat. 

Lain lagi dengan Saleh Daulay, anggota Komisi IX DPR RI, yang mengkritisi monitoring pemerintah terkait ketahanan dana program JKP. 

"Perlu ada simulasi antara dana yang tersedia dan berapa yang sudah digunakan agar dapat diperkirakan ketahanan dana program JKP, jangan sampai justru nanti malah menggerogoti DJS yang lain," tegasnya. 

3. Program JKP merupakan solusi bagi pekerja yang terkena PHK

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Lembaga Terkait Lakukan Evaluasi BerkalaDirektur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo. (Dok. BPJamsostek)

Sementara itu, Ketua Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, lebih menitikberatkan pada regulasi yang bisa merugikan pekerja saat terjadi perselisihan PHK. Bahkan perlu juga dilakukan kajian bagaimana pekerja BPU dan PMI bisa ikut program JKP. 

"Ada potensi pekerja yang mengalami perselisihan PHK dinonaktifkan oleh perusahaan, yang tentunya berakibat menjadi hilangya eligibilitas pekerja untuk bisa mendapatkan manfaat JKP. Kami juga telah mempersiapkan kanal alternatif untuk informasi lebih lanjut mengenai program JKP ini," paparnya. 

Kanal lain yang dimaksud Roswita antara lain melalui media publikasi cetak, seperti brosur atau buku saku beserta poster dan banner. Kemudian media edukasi secara elektronik seperti penyediaan video penjelasan program dan tutorial pengajuan klaim JKP, serta melalui media sosial dan website resmi.

"Kami juga sediakan layanan penanganan komplain bersama Kemnaker melalui Layanan Bantuan Halo JKP dan Layanan Masyarakat 175," tambahnya.

Kegiatan yang dihadiri pula oleh Krisdayanti dan beberapa anggota lainnya dari Komisi IX DPR RI, DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dilakukan agar sinergi antar lembaga dan pemerintah dalam menyukseskan implementasi program JKP dapat segera terwujud.

Program JKP ini merupakan solusi bagi pekerja yang terkena PHK agar dapat segera bekerja lagi dengan memanfaatkan program JKP untuk masa depan pekerja dan keluarga yang sejahtera. (WEB)

Baca Juga: Dewas BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepala Daerah Konsolidasikan Perda

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya