Diikuti Serikat Pekerja, LKS Tripnas Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021 

LKS Tripnas terdiri atas tiga unsur

Jakarta, IDN Times - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja tahun 2021. Agenda kerja lembaga yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini disepakati melalui Sidang Pleno Tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional menjelaskan, pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripnas tersebut setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran, dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas Tahun 2021.

1. Agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 ialah peraturan perundang-undangan dan konseptual

Diikuti Serikat Pekerja, LKS Tripnas Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memimpin Sidang Pleno I Tahun 2021. (Dok. Kemnaker)

Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor: 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah); Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (unsur organisasi pengusaha); dan Puji Santoso (unsur serikat pekerja/serikat buruh).

Sekretaris LKS Tripnas, Aswansyah, mengatakan bahwa agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 substansinya ialah peraturan perundang-undangan dan konseptual.

Baca Juga: Restrukturisasi Organisasi, ASN Kemnaker Diminta Tingkatkan Kinerja

2. Sidang pleno I tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari rapat Badan Pekerja

Diikuti Serikat Pekerja, LKS Tripnas Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021 Sidang Pleno I Tahun 2021 Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas). (Dok. Kemnaker)

Perihal substansi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan me-review PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas; pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan); dan review sistem keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial.

Untuk substansi konseptual, LKS Tripnas akan melakukan pembahasan konseptual Agenda Kerja Tripnas Tahun 2021, pembahasan isu-isu aktual ketenagakerjaan antara lain audiensi LKS Tripnas dengan Bappenas, DPR RI dan K/L terkait, evaluasi kinerja Tripnas; konsinyasi BP LKS Tripnas, dan sidang pleno LKS Tripnas.

"Sidang pleno I tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari rapat BP tanggal 4 Maret 2021 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Ketua," ujar Aswansyah.

3. Sambut positif sidang pleno LKS Tripnas Tahun 2021 melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan

Diikuti Serikat Pekerja, LKS Tripnas Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional mengesahkan agenda kerja LKS Tripnas 2021. (Dok. Kemnaker)

Dalam kesempatan sama, Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Tri Retno Isnaningsih, menyambut positif sidang pleno LKS Tripnas Tahun 2021 melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan. 

"Hasil pembahasan pleno ini diharapkan bisa menjadi langkah bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan," katanya. 

Sidang Pleno I Tripnas pun dihadiri 20 orang peserta yang terdiri atas unsur pemerintah 8 orang serta masing-masing 6 orang peserta dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. (CSC)

Baca Juga: Kemnaker Dorong CPMI Dapat Kuota Kartu Prakerja 2021

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya