Menaker Ajak Pekerja Informal Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi pekerja formal.
Karena itu, Menaker Ida mengajak pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
1. Pekerja informal naik cukup signifikan di masa pandemik
Apalagi di masa pandemik ini, tambah Menaker Ida, pekerja informal naik cukup signifikan. Berdasarkan data Februari 2021 yang dimiliki Kemnaker, pekerja informal di Indonesia jumlahnya 59%.
“Jadi, hampir 60% itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an%," jelas Menaker Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga: Kemnaker Berupaya Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia
2. Pekerja formal maupun informal memiliki risiko kerja
Editor’s picks
Padahal, menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemik COVID-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.
"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, pikir istri/suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau suami butuh untuk tetap survive karena risiko selalu menghampiri kita apa pun pekerjaannya, mulai dari kecelakaan kerja sampai meninggal. Ayo aware! Risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," ujar Menaker.
3. Berbagai manfaat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
"Jadi, kalau ada yang meninggal, pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," pungkas Menaker. (WEB)
Baca Juga: Kemnaker Tingkatkan Pelindungan Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat