Manfaatkan Teknologi, OJK Dukung Program Digital Kredit UMKM DigiKu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen dan dukungan terhadap program Digital Kredit UMKM (DigiKU) agar UMKM bisa memanfaatkan teknologi sebagai salah satu alternatif pembiayaan bagi UMKM.
Sebagaimana diketahui, DigiKU merupakan program penyaluran kredit untuk UMKM yang disediakan Pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bagian dari gerakan Bangga Buatan Indonesia yang telah diresmikan Presiden RI. Sebelumnya, OJK juga telah berpartisipasi aktif selama persiapan pembentukan DigiKu yang telah diluncurkan pertama kali pada Juli 2020.
1. Hubungkan antara pelaku UMKM dengan penyedia sumber pembiayaan
Sebagai bagian dukungannya, OJK berencana menyelenggarakan webinar pada Sabtu (18/9/2021), yang akan melibatkan perbankan, pengusaha UMKM, dan penyedia platform digital. Webinar tersebut diharapkan bisa memunculkan ‘business matching’ yang menghubungkan antara pelaku UMKM dengan penyedia sumber pembiayaan.
Baca Juga: OJK Dukung Aksi Korporasi Perkuat Permodalan Bank Muamalat
2. 11,7 juta UMKM memperluas bisnisnya ke bisnis online
Editor’s picks
Hingga akhir 2020, tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM telah memperluas bisnisnya ke bisnis online dan ditargetkan akan mencapai 30 juta UMKM pada 2030. OJK telah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung digitalisasi UMKM, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, Bank Wakaf Mikro (BWM), Platform Marketplace UMKM (UMKMMU), dan Securities Crowdfunding (SCF).
3. Jumlah dana kelolaan SCF yang berizin OJK sebesar Rp352,56 miliar
SCF berperan meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UMKM mitra Pemerintah.
Per 3 September 2021 sudah ada 6 penyelenggara dan 175 penerbit dari pelaku UMKM. Jumlah dana kelolaan SCF yang berizin OJK sebesar Rp352,56 miliar dan pengguna SCF sebanyak 34.525 investor. (WEB)
Baca Juga: OJK Tidak Akan Hapus Pinjol Meski MUI Memintanya