Menaker Ida: Perlu Adanya Sinergi Kawal Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Kedepankan mediasi dalam menampung aspirasi stakeholders

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh elemen bangsa, khususnya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) seluruh Indonesia agar berkolaborasi dan bersinergi dalam mewujudkan amanat UU Cipta Kerja.

"Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergitas, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," kata Menaker Ida saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja/buruh.

1. Berikan pemahaman yang positif kepada stakeholders mengenai UU Cipta Kerja

Menaker Ida: Perlu Adanya Sinergi Kawal Pelaksanaan UU Cipta KerjaIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Menaker Ida pun menambahkan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya untuk mewujudkan amanat UU Cipta Kerja (Ciptaker) yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholders, memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholders mengenai UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Selain itu, berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing, serta mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengatakan, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja yang telah diatur dalam 4 peraturan pemerintah.

Baca Juga: Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim Kerja

2. Begini isi peraturan pemerintah yang dapat dilakukan pemda dalam muwujudkan UU Ciptaker

Menaker Ida: Perlu Adanya Sinergi Kawal Pelaksanaan UU Cipta KerjaMenaker Ida saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021). (Dok. Kemnaker)

Pertama, dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemerintah daerah mempunyai peran terkait dengan pendapatan daerah yang berasal dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). 

Selain itu, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP ini berlaku, dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan TKA sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kedua, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pemerintah daerah mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di Disnaker Kabupaten/Kota, dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana jaringan/daring.

"Pemerintah daerah juga berperan memberikan layanan mediasi terkait penyelesaian perselisihan HI (termasuk perselisihan PHK) dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ujar Menaker Ida.

3. Isi peraturan pemerintah lainnya yang dapat dilakukan pemda dalam muwujudkan UU Ciptaker

Menaker Ida: Perlu Adanya Sinergi Kawal Pelaksanaan UU Cipta KerjaMenaker Ida saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021). (Dok. Kemnaker)

Ketiga, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengupahan, pemerintah daerah mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan. Dalam pelaksanaannya, pemda wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, penetapan Upah Minimum Provinsi (wajib); dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (tidak wajib).

"Peran lainnya yaitu mencabut Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya 1 tahun sejak ditetapkan; membentuk Dewan Pengupahan Provinsi (wajib) dan Kabupaten/Kota (tidak wajib); dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ungkap Menaker Ida.

Keempat, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah daerah mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan; menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi; dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (CSC)

Baca Juga: Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja 

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya