KTNA: Pupuk Bersubsidi Program Pemerintah, Bukan Urusan 1 Kementerian 

Luruskan simpang siur di publik tentang subsidi pupuk

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya. Penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, melainkan program strategis lintas kementerian, yakni Kementan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dengan tata kelolanya yang melibatkan pemerintah daerah. 

"Jadi, ini untuk meluruskan simpang siur di publik tentang subsidi pupuk. Ini program pemerintah, lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian. Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah yang mengurus semuanya," ujar Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, HM Yadi Sofyan Noor, di Jakarta, Senin (19/4/2021).

1. Pupuk bersubsidi merupakan sinergi antar kementerian

KTNA: Pupuk Bersubsidi Program Pemerintah, Bukan Urusan 1 Kementerian Ilustrasi pupuk subsidi. (Dok. Kementan)

Sofyan menjelaskan program pupuk bersubsidi merupakan sinergi antar kementerian. Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT. Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya. 

“Kementan menyiapkan petani sasaran melalui e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) melalui aplikasi online button-up, mengawal pemanfaatan oleh petani dan monitoring serta evaluasinya. Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya," jelasnya.

Baca Juga: Kementan Pantau Ketersediaan Pupuk Subsidi bagi Petani agar Tercukupi

2. Sinergi pelaksanaan program pupuk bersubsidi melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah

KTNA: Pupuk Bersubsidi Program Pemerintah, Bukan Urusan 1 Kementerian Ilustrasi pupuk subsidi. (Dok. Kementan)

Sofyan juga menegaskan bahwa sinergi pelaksanaan program pupuk bersubsidi tak sampai di situ. Dalam hal tata kelola melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah, yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antar kabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3). 

Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap dan antar kecamatan dan juga bertugas dalam pengawasannya melalui KP3 di tingkat kabupaten/kota.

"Masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.

Merujuk hal tersebut, Sofyan menegaskan apabila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga di suatu wilayah desa, mesti diselesaikan di tingkat kecamatan. Kendala dan masalah di level kecamatan mesti diselesaikan di tingkat kabupaten. 

"Prinsipnya adalah masalah lokalita mesti diselesaikan di wilayah setempat sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif," ujarnya.

3. Penggunaan pupuk secara bijak

KTNA: Pupuk Bersubsidi Program Pemerintah, Bukan Urusan 1 Kementerian Ilustrasi penyaluran pupuk subsidi. (Dok. Pupuk Indonesia)

Sofyan menyebutkan pupuk merupakan unsur penting dalam produksi pangan, petani butuh pupuk secara tepat waktu, jumlah, dan jenisnya. Karena itu, petani harus menggunakan pupuk secara bijak sebab terlalu banyak menggunakan pupuk kimiawi secara terus-menerus berdampak leveling off, peningkatan produksinya tidak sepadan dengan tambahan pupuk kimiawi, lahan menjadi tidak subur lagi, semakin tandus, belut, cacing dan mikroba berkurang drastis.

"Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin, yakni maksimal 2 hektare per petani dengan sistem tertutup bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan mengusulkan dalam e-RDKK. Kini saatnya penggunaan pupuk kimiawi mesti dikurangi dan digantikan dengan pupuk organik dan hayati," katanya.

Menurutnya, penggunaan pupuk organik dan hayati jauh lebih murah dibandingkan pupuk kimiawi karena petani tidak harus membeli, tetapi bisa membuat sendiri dari bahan baku yang ada di sekitarnya. Limbah jerami, hijauan, kotoran ternak dan lainnya, bisa dijadikan kompos. 

"Setidaknya dibutuhkan 500 kilogram hingga 2 ton per hektare pupuk organik sehingga tanah menjadi subur dan produksi tinggi," pungkas Sofyan. (WEB)

Baca Juga: Ketersediaan Pupuk Subsidi Dukung Musim Tanam di Subang

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya