Program Riset Keilmuan Pendidikan Vokasi Didanai Rp500 Juta, Yuk Ikut!

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ya!

Jakarta, IDN Times - Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Program Riset Keilmuan Terapan Dalam Negeri bagi Dosen Perguruan Tinggi (PT) Vokasi secara virtual pada Rabu (23/6/2021).

Program riset dengan pendanaan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tersebut bersifat kompetitif yang dirancang untuk mendorong riset integratif, kolaboratif, dan multidisiplin, serta berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan demand driven, dengan tujuan meningkatkan kualitas produk riset terapan yang memiliki dampak nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial.

Misi riset terapan ialah menyelesaikan masalah dan membangun kemitraan secara sinergis antara Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV), dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan organisasi masyarakat sipil, salah satunya berdasarkan project based research atau riset pengembangan di PTPPV. Adapun sejumlah persyaratan untuk mendapatkan dana dari program riset tersebut, simak di bawah ini ya!

1. Dana maksimum riset yang dapat diajukan adalah Rp500 juta

Program Riset Keilmuan Pendidikan Vokasi Didanai Rp500 Juta, Yuk Ikut!Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto, pada kegiatan Sosialisasi Program Riset Keilmuan Pendidikan Vokasi yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (23/6/2021). (IDN Times/Marwan Fitranansya)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto, mengatakan bahwa dana maksimum riset yang dapat diajukan tim periset adalah Rp500 juta untuk setiap usulan riset.

Selain itu, total usulan riset yang akan didanai sebanyak 51 usulan yang diajukan tim periset dan dipilih melalui seleksi oleh Tim Reviewer yang ditunjuk serta ditetapkan Kemendikbudristek. Untuk jangka waktu pendanaan riset selama 10 bulan.

“Untuk realisasi dari riset terapannya meliputi area konstruksi, transportasi, pariwisata, ekonomi kreatif, pertanian, kesehatan, manufacturing, industri kreatif, IT, kemaritiman, energi baru dan terbarukan, serta social empowerment,” jelasnya.

Baca Juga: Ditjen Diksi Sosialisasi Program Riset Keilmuan Pendidikan Vokasi

2. Ini syarat bagi tim periset, catat ya!

Program Riset Keilmuan Pendidikan Vokasi Didanai Rp500 Juta, Yuk Ikut!Shutterstock/SFIO CRACHO

Adapun syarat bagi tim periset yakni sebagai berikut. 

1) Ketua tim periset adalah dosen PTPPV di bawah koordinasi Kemendikbud yang memiliki NIDN/NIDK/NUP;

2) Anggota tim periset terdiri dari: 

a) Kelompok dosen yang memiliki NIDN/NIDK/NUP; Tenaga Kependidikan yang memiliki NITK; 

b) Mahasiswa yang tercatat pada minimal semester 5 atau yang sedang melaksanakan tugas akhir/proyek akhir/skripsi; dan 

c) Khusus untuk Akademi Komunitas adalah mahasiswa semester 3 yang bertugas sebagai tenaga pembantu riset.

3) Proposal riset terapan wajib melampirkan bukti kerja sama dengan mitra DUDI/ lembaga sosial kemasyarakatan terkait pelaksanaan program yang sesuai dengan tema riset;

4) Proposal riset diusulkan oleh ketua tim periset dengan menunjukkan bukti kerja sama dengan prodi, baik satu atau lebih prodi dari PTPPV lain;

5) Tim periset wajib melampirkan halaman pengesahan sebagai persetujuan dari pimpinan PTPPV asal untuk melaksanakan riset terapan;

6) Menunjukkan bukti kemitraan dengan DUDI dalam bentuk surat pernyataan;

7) Tim periset tidak sedang menerima pendanaan untuk program serupa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

8) Memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses seleksi.

3. Syarat lainnya bagi mitra DUDI atau kelompok masyarakat sipil

Program Riset Keilmuan Pendidikan Vokasi Didanai Rp500 Juta, Yuk Ikut!Pixabay

Selain syarat bagi tim periset, ada juga syarat untuk mitra DUDI, yakni sebagai berikut. 

1) Mitra DUDI diusulkan PTPPV pengusul program;

2) Mitra DUDI yang menjadi bagian atau anggota dari KADIN dapat menunjukkan surat keanggotaan KADIN atau menyertakan surat rekomendasi dari KADIN Daerah.

3) Mitra DUDI yang bukan bagian dari KADIN wajib menunjukkan surat terdaftar resmi sebagai badan usaha di Kemenkumham atau kementerian terkait dibuktikan dengan NIB, SIUP, Akta Notaris, atau surat sejenis;

4) DUDI telah beroperasi minimal 3 (tiga) tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan laporan pajak.


Ada juga syarat bagi mitra organisasi/kelompok masyarakat sipil, yakni sebagai berikut.

1. Mitra Organisasi atau Kelompok Masyarakat Sipil diusulkan oleh PTPPV pengusul program;

2. Mitra Organisasi atau Kelompok Masyarakat Sipil wajib menunjukkan surat terdaftar resmi sebagai Yayasan/Lembaga/Perkumpulan/Komunitas di Kemenkumham atau otoritas legal terdekat seperti Desa, Kecamatan, Dinas/Kantor Sosial, dlsb. dibuktikan dengan catatan yang diketahui oleh Tetua Masyarakat/Lurah/Camat/ yang memiliki kedudukan setingkat. (WEB)

Baca Juga: Program PKK-PKW Ditjen Vokasi Tingkatkan Daya Saing Pekerja

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya