Kemenlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Kemenlu telah mendaftarakan 617 pekerja

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar audiensi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) guna meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem kementerian tersebut. 

Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, yang bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kemenlu, Cecep Herawan, mengapresiasi komitmen Kemenlu yang telah mendaftarkan hampir seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajarannya dengan jumlah mencapai 617 pekerja. 

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait dukungan yang dibutuhkan untuk mendorong kepesertaan para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di seluruh kantor Perwakilan Negara Asing (PNA) atau Organisasi Internasional, serta yang bekerja sebagai local staff di kantor perwakilan Indonesia yang tersebar di seluruh dunia. 

1. Peran aktif dari Kemenlu diharapkan seluruh pekerja memperoleh haknya sebagai WNI

Kemenlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Cakupan KepesertaanUnsplash/Hunters Race

Zainudin memaparkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan beberapa kendala terkait kebijakan masing-masing negara yang mengakibatkan pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. 

Karena itu, pihaknya berharap dengan adanya peran aktif dari Kemenlu mampu memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya sebagai WNI untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan program dari pemerintah. 

“Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Inpres 2 Tahun 2021. Sesuai mandat dari Presiden, kami melakukan intensive collaboration dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk mempercepat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Zainudin.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp443 Miliar Manfaat Program di NTB

2. Kemenlu siap memfasilitasi BPJamsostek dalam meningkatkan cakupan kepesertaan

Kemenlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Cakupan KepesertaanIlustrasi logo BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Selain melakukan audiensi, BPJamsostek juga secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1,3 miliar kepada 4 orang ahli waris pegawai Kemenlu yang salah satunya meninggal dunia karena kecelakaan kerja. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenlu, Cecep Herawan, mengucapkan terima kasih atas manfaat dan respons cepat yang diberikan BPJamsostek. Dirinya juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi BPJamsostek dalam meningkatkan cakupan kepesertaan di ekosistem Kemenlu dengan melakukan sosialisasi bersama maupun pembuatan kebijakan. 

3. BPJamsostek menyelenggarakan 5 program perlindungan

Kemenlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Cakupan KepesertaanJajaran pimpinan BPJAMSOSTEK meninjau layanan Lapak Asik di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Zainudin juga menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan tersebut merupakan bukti nyata kepedulian negara untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.

Seperti diketahui, BPJamsostek mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemberi kerja termasuk perwakilan negara asing maupun organisasi internasional yang berkantor di Indonesia untuk wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek sesuai amanah undang-undang yang berlaku,” pungkas Zainudin. (WEB)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat bagi Pekerja saat WFH Hingga Rp4,4 M

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya