Kembali Sah, Wayang Krucil Milik Kabupaten Kediri 

DK4 juga mengajukan beberapa kesenian untuk di-HAKI-kan

Kediri, IDN Times - Seusai Jaranan Jowo di-HAKI-kan kembali, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional yang memuat Wayang Krucil sebagai budaya asli Kediri pada Senin (9/1/2023).

Sertifikat HAKI ini muncul setelah DK4 dan beberapa penggiat Wayang Krucil melapor ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri dalam acara yang dikemas dalam sosialiasi dan dialog interaktif HAKI.

"Usai adanya pelaporan itu, alhamdulillah hari ini Wayang Krucil resmi milik Kabupaten Kediri dan suratnya sudah turun hari ini," ujar Imam Mubarok Ketua DK4, Senin (9/1/2023).

1. Akan lebih banyak kesenian dan budaya Kabupaten Kediri yang di-HAKI-kan pada 2023

Kembali Sah, Wayang Krucil Milik Kabupaten Kediri Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional yang memuat Wayang Krucil sebagai budaya asli Kediri pada Senin (9/1/2023). (Dok. Humas Pemkab Kediri)

Menurut Gus Barok, panggilan akrab Imam Mubarok, Wayang Krucil memang hanya ada di Kediri, dan ceritanya yang asli hanya fokus di Cerita Pandji.

Gus Barok juga menyebut, selain Wayang Krucil, DK4 juga mengajukan beberapa kesenian untuk di-HAKI-kan.

“Tahun 2023 rencananya akan lebih banyak kesenian dan juga budaya Kabupaten Kediri yang di-HAKI-kan, seperti Keris Betok, Warangka Keris Kediren, dan seni Tiban," ujarnya.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Makan di Kota Kediri, Makan Bareng Yuk!

2. Langkah positif untuk melindungi Wayang Krucil sekaligus para senimannya di Kabupaten Kediri

Kembali Sah, Wayang Krucil Milik Kabupaten Kediri Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional yang memuat Wayang Krucil sebagai budaya asli Kediri pada Senin (9/1/2023). (Dok. Humas Pemkab Kediri)

Lebih lanjut, Gus Barok menyebut DK4 akan terus mengawal seluruh kebudayaan dan kesenian asli Kediri agar tidak ada klaim budaya dari daerah lain.

"Agar para penggiat budaya da kesenian di Kediri ini merasa aman dan nyaman, dan tugas kami di DK4 ini bisa lebih mudah mengawal kawan-kawan seperti amanat di UU tentang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017,”  jelasnya.

Atas penghakian wayang krucil ini, salah satu dalang wayang krucil Kabupaten Kedri Harjito Mudho Darsono sangat mengapresiasi langkah DK4 dan Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Ini langkah positif untuk melindungi Wayang Krucil sekaligus para senimannya di Kabupaten Kediri," kata Ki Hardjito.

3. Jaranan Jowo resmi menjadi budaya Kabupaten Kediri

Kembali Sah, Wayang Krucil Milik Kabupaten Kediri Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional yang memuat Wayang Krucil sebagai budaya asli Kediri pada Senin (9/1/2023). (Dok. Humas Pemkab Kediri)

Seperti diketahui, di DK4 memiliki 10 komite yang mengawasi 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, antara lain 1) Komite Multimedia, 2) Komite Manuskrip, Cagar Budaya, dan Purbakala, 3) Komite Musik, 4) Komite Ritus Adat Istiadat, 5) Komite Bahasa, Sastra, dan Tradisi Lisan, 6) Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional, 7) Komite Seni Rupa, 8) Komite Tari dan Jaranan, 9) Komite Seni Pertunjukan, dan 10) Komite Pengetahuan dan Teknologi Tradisional.

Sebelumnya, Jaranan Jowo resmi menjadi budaya Kabupaten Kediri. Hal itu seusai Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional. (WEB)

Baca Juga: Uniknya Bikin Viral, Ini Dia Resep Nasi Goreng Kuah Khas Kediri

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya