Elviana: Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Implementasi Siskeudes 2.0 Jadi Kebutuhan Utama

Pengelolaan dana desa terkendala SDM yang mumpuni

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan rapat kerja (raker) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), di Jakarta, Senin (4/11). Pada raker tersebut, salah satu yang menjadi pembahasan ialah pengelolaan dana desa terkendala oleh sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. SDM yang benar-benar mumpuni dan memahami peraturan terkait dengan pengelolaan dana desa masih minim dan terbatas.

"Jadi, ini tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah. Karena itu, pemda diharapkan secepatnya melakukan upaya peningkatan SDM tersebut," ujar Ketua Komite IV DPD RI, Elviana.

Menurut Senator asal Jambi tersebut, peningkatan skill dan SDM pengelola dana desa, khususnya implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0, sangat mendesak dan penting karena kucuran dana desa setiap tahunnya terus bertambah.

"Bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan keuangan desa dan bimtek implementasi Siskeudes menjadi kebutuhan yang utama," papar Elviana yang didampingi Wakil Ketua Komite IV DPD RI, yakni Casytha A Khatmandu, Novita Anakotta, dan Sukiryanto.

Melalui bimtek Siskeudes, lanjut Elviana, diharapkan lahir SDM-SDM unggul dan berkualitas dalam pengelolaan dana desa ke depan. "Tentu ini menjadi nilai tambah bagi desa tersebut, sekaligus menambah daya saing daerah," tuturnya.

Elviana pun meminta agar BPKP melakukan koordinasi dan sinergi penyelenggaraan pengawasan secara internal terhadap akuntabilitas keuangan daerah sehingga tercipta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang efektif.

1. Persentase penyaluran dana desa stabil

Elviana: Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Implementasi Siskeudes 2.0 Jadi Kebutuhan UtamaIDN Times/Marwan F

Sementara itu, Senator asal Sumatra Barat (Sumbar), Alirman Sori, juga mengatakan sistem keuangan desa sangat penting dan perlu ditingkatkan. Ia pun menambahkan, BPKP hanya diatur dalam peraturan presiden sehingga posisinya lemah sekali. Alirman menyarankan BPKP ada baiknya diatur setingkat undang-undang (UU) agar posisinya pun menjadi kuat.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKB), Dadang Kurnia, setuju dengan usulan Alirman agar BPKP posisinya diatur dengan UU. "Untuk hal itu (posisi BPKP diatur dengan UU), saya aminkan," ujarnya.

Pada raker tersebut, Dadang juga mengungkapkan, penyaluran dana desa baik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) cenderung stabil pada angka di atas 97%. Untuk penyaluran dari RKUD ke RKD (rekening kas desa) juga stabil pada angka 95% di 2015-2017. 

Dadang pun menambahkan, berdasarkan catatan pada 2018, persentasi penyaluran dari RKUD ke RKD menurun menjadi 93%. Hal itu karena adanya beberapa tambahan persyaratan laporan yang harus disiapkan untuk pencairan tahapan dana desa.

"Secara keseluruhan, hal ini menunjukkan adanya kemampuan pemerintah pusat dan kabupaten/kota dalam melakukan penyaluran dana desa," pungkasnya.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya