Muqowam: Kondisi Saat Ini Masih Jauh dari Tujuan Pembentukan UU Desa 

Pelaksanaan UU Desa timbulkan ketidakpastian di masyarakat

Jakarta, IDN Times - Saat ini, pelaksanaan undang-undang (UU) yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat. 

“Pelaksanaan Undang-Undang Desa masih jauh dari harapan dan kondisi yang terjadi saat ini masih jauh dari tujuan pembentukan Undang-Undang Desa,” ucap Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam, saat meluncurkan buku Membangun atau Merusak Desa, di Gedung Nusantara III, Senin (30/9).

Menurut senator asal Jawa Tengah tersebut, pusat perhatian buku Membangun atau Merusak Desa membahas UU Desa, yakni sebelum, selama, dan sesudah UU desa disahkan. “Ini sebagai rentang waktu panjang, saya menjadi bagian penting di dalamnya,” ucap Muqowam.

1. Oesman berharap buku Membangun atau Merusak Desa bisa menjadi salah satu perspektif yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan

Muqowam: Kondisi Saat Ini Masih Jauh dari Tujuan Pembentukan UU Desa IDN Times/DPD RI

Hadir dalam peluncuran buku Membangun atau Merusak Desa antara lain pimpinan DPD RI, Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. Ketua DPD RI Oesman Sapta saat menyampaikan sambutan pada peluncuran buku berharap agar buku tersebut bisa menjadi salah satu perspektif atau menjadi sudut pandang yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

“Saya menyadari betul, sebagai anggota DPD RI tentu Muqowam mempunyai kerisauan luar biasa atas implementasi UU Desa, yang menurutnya cenderung melenceng dari UU Desa yang dulu beliau ikut lahirkan. Itu adalah bagian dari pertanggungjawaban moral politik Muqowam sebagai wakil rakyat," tambahnya.

2. Nawacita Presiden Joko Widodo ialah membangun Indonesia dari pinggiran

Muqowam: Kondisi Saat Ini Masih Jauh dari Tujuan Pembentukan UU Desa IDN Times/DPD RI

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, menyebutkan Nawacita Presiden Joko Widodo ialah membangun Indonesia dari pinggiran sehingga kewenangan pembangunan diberikan pada desa untuk memutuskan apa yang menjadi kebutuhan desa. 

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, mengatakan buku yang diluncurkan Muqowam terdapat kontradiksi dan paradoks dengan mempertentangkan membangun desa ataupun merusak desa. Penulis melihat pelaksanaannya berbeda dengan maksud UU itu dibentuk. Berbagai regulasi banyak menimbulkan pertanyaan di provinsi dan kota. 

“Tidak sampai 50% perangkat desa memahami kewenangan desa. Targetnya semua bupati dan wali kota harus membuat peraturan kewenangan desa, tapi sampai saat ini belum bisa tercapai,” terangnya.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya