Menkumham: Pemanfaatan Sistem IT Mudahkan Pendaftar KI-Berantas Pungli

Digitalisasi akan mudahkan pelaku UMKM ajukan permohonan KI

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI) sangat penting. Yasonna juga mengatakan digitalisasi akan memudahkan usaha UMKM untuk mengajukan permohonan KI-nya sehingga angka permohonan semakin meningkat.

“Meningkatnya permohonan merek dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Yasonna pada Penyerahan Sertifikat Merek Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun 2020 di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

1. Kemenkop UKM dan Kemenkumham bekerja sama memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses untuk mendapatkan KI

Menkumham: Pemanfaatan Sistem IT Mudahkan Pendaftar KI-Berantas PungliDok. DJKI Kemenkumham

Yasonna melanjutkan, permohonan pelindungan KI sangat penting untuk negara yang ingin berkembang ekonominya. Menurut riset, tambah Yasonna, negara yang banyak mendaftarkan kekayaan intelektualnya akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang semakin maju. Sebaliknya, negara yang semakin kecil pendaftaran KI-nya akan semakin kecil pula pertumbuhan perekonomiannya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa terjadi kenaikan omzet usaha sebesar 33,60 persen terutama di sektor makanan dan minuman. Oleh karena itu, Kemenkop UKM dan Kemenkumham bekerja sama memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses untuk mendapatkan KI dan kebijakan afirmatif untuk UMKM.

“Adapun jumlah fasilitasi HKI sejak 2015 sampai 2020 sebanyak 10.912 UMKM,” kata Teten.

Menkumham: Pemanfaatan Sistem IT Mudahkan Pendaftar KI-Berantas PungliPermohonan KI (Dok. DJKI Kemenkumham)

2. Kemenkumham menyerahkan 118 sertifikat merek bagi UMKM

Menkumham: Pemanfaatan Sistem IT Mudahkan Pendaftar KI-Berantas PungliIDN Times/Holy Kartika

Kali ini, Kemenkumham menyerahkan sebanyak 118 sertifikat merek bagi UMKM. Dengan memajukan UMKM, bisa menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Sebelum pandemik COVID-19 melanda, UMKM tercatat memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga membuka 99 persen lapangan pekerjaan yang mampu menyerap 97 persen tenaga kerja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pihaknya berharap 20 persen dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektualnya. 

“Harapan kami, 20 persen saja mendaftarkan itu kita sudah merasa bahwa ada sebuah keberhasilan terhadap UMKM. Pemerintah memang harus mendorong pendaftaran HKI,” ujarnya.

3. DJKI menargetkan peningkatan PNBP di masa pandemik

Menkumham: Pemanfaatan Sistem IT Mudahkan Pendaftar KI-Berantas PungliRealisasi PNBP (Dok. DJKI Kemenkumham)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di masa pandemik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. 

Freddy juga mengatakan pada tahun lalu DJKI menargetkan PNBP sebesar Rp500 miliar. Saat ini, DJKI berharap dapat mengumpulkan PNBP sebanyak Rp700-Rp800 miliar hingga akhir 2020. 

“Sekarang pemeriksa (kekayaan intelektual) masih working from home (karena COVID-19), tapi ke depan mereka bisa working from anywhere. Ke depan, loket fisik kalau saya sih sedang berpikir loket itu kita tutup saja. Menghindari face to face yang orang minta tolong dan lain sebagainya. Kami berkomitmen bebas pungli,” pungkasnya.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya