Pos Indonesia Distribusikan Bantuan Sosial Tunai kepada 8 Juta KPM

Pendistribusian secara serentak mulai tanggal 6 Mei

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia kembali memercayakan Pos Indonesia untuk menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 bagi masyarakat terdampak Covid-19. Secara nasional, Pos Indonesia mendistribusikan BST kepada 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 6 Mei 2020.

1. Pos Indonesia selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan pendistribusian BST

Pos Indonesia Distribusikan Bantuan Sosial Tunai kepada 8 Juta KPMIDN Times/M. Idris

Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan Pos Indonesia, Noer Fajrieansyah, mengatakan bahwa perkiraan waktu untuk pembayaran BST 2020 di Pulau Jawa diperkirakan selesai dalam waktu 6-7 hari, sedangkan penyerahan BST 2020 kepada KPM di luar Pulau Jawa diperkirakan membutuhkan waktu 10-14 hari.

Dalam pelaksanaan seluruh aktivitas pendistribusian BST tersebut, Pos Indonesia selalu berkoordinasi dengan unsur Muspida setempat dan Dinas Sosial.

2. Pos Indonesia mengerahkan fasilitas dan sumber daya untuk melaksanakan pembayaran BST

Pos Indonesia Distribusikan Bantuan Sosial Tunai kepada 8 Juta KPMIDN Times/M. Idris

Sementara itu, Pos Indonesia mengerahkan fasilitas dan sumber daya untuk melaksanakan pembayaran BST Tahun 2020, yaitu 200 Kantor Pos Besar, 689 Kantor Pos Cabang Dalam Kota, 2.961 Kantor Pos Cabang Luar Kota, dan 1.250 Mobile Hub, serta didukung 3.900 sumber daya manusia, 395 komunitas, dan 1.000 kemitraan. 

Adapun mekanisme penyerahan BST Tahun 2020 kepada para KPM secara umum ialah prioritas penyerahan BST 2020 melalui loket Kantor Pos dengan didahului penyerahan surat pemberitahuan yang dilengkapi dengan jadwal dan lokasi pembayaran kepada KPM.

3. Pos Indonesia juga memperhatikan protokol physical distancing dan PHBS dalam mekanisme penyerahan BST

Pos Indonesia Distribusikan Bantuan Sosial Tunai kepada 8 Juta KPMhealth.com

Selain itu, mekanisme lainnya ialah memperhatikan protokol physical distancing dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengatur antrean dan menyediakan tempat cuci tangan. Selanjutnya, untuk mempercepat proses distribusi, model pembayaran dilakukan dengan pola pengantaran langsung dan kerja sama dengan komunitas setempat.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya