30 Wanita Jadi Korban, FJPI Sumut Minta Usut Tuntas Kebakaran Langkat

Kecam perlakukan terhadap pekerja pabrik

Medan, IDN Times - Kebakaran terjadi di pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Jumat (21/6). Dalam peristiwa tersebut, lebih dari 30 orang meninggal yang di antaranya adalah pekerja perempuan dan anak-anaknya.

Melihat hal itu, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara (Sumut) sebagai organisasi yang selama ini konsen terhadap perempuan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus kebakaran pabrik yang membuat pekerjanya tewas.

Baca Juga: 5 Fakta Terbakarnya Pabrik Korek Gas yang Hanguskan 30 Pekerja

1. FJPI sangat miris melihat peristiwa ini, apalagi korban di dominasi perempuan

30 Wanita Jadi Korban, FJPI Sumut Minta Usut Tuntas Kebakaran LangkatIDN Times/Prayugo Utomo

FJPI sangat miris melihat peristiwa ini, apalagi korban didominasi perempuan yang selama ini bekerja dengan ikhlas untuk membantu pemenuhan kebutuhan keluarganya.

"Usaha yang selama ini dilakukan korban adalah hal yang luar biasa, mereka tetap bekerja pada sektor usaha yang rentan membahayakan diri mereka bahkan sebagian juga turut membawa anak, akibat beban ganda yang selama ini mereka lakoni,” kata Ketua FJPI Sumut, Anggia Nasution.

2. FJPI minta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut ke ranah hukum

30 Wanita Jadi Korban, FJPI Sumut Minta Usut Tuntas Kebakaran LangkatIDN Times/Prayugo Utomo

FJPI juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kami mengecam pelaku yang telah mempekerjakan karyawan secara tidak manusiawi karena karyawan tidak diberikan akses keluar, dan tidak ada bekal pengamanan untuk karyawan di dalam pabrik," sambung Anggia.

3. FJPI minta Pemerintah mendata dan mengecek sebaik mungkin usaha yang ada di daerah tersebut

30 Wanita Jadi Korban, FJPI Sumut Minta Usut Tuntas Kebakaran LangkatANTARA FOTO/Septianda Perdana

FJPI juga meminta kepada Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk dapat mendata dan mengecek sebaik mungkin usaha yang ada di daerah tersebut.

“Bila memang usaha tersebut tidak ada izin atau tidak sesuai prosedur ataupun izin yang dipakai berbeda dari usaha yang dijalankan maka Pemda juga harus turut bertanggung jawab terhadap pemilik pabrik dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang telah ada,” jelas Anggi.

Pemilik pabrik saat ini ditetapkan tersangka bersama manajer dan supervisor. FJPI Sumut juga mengucapkan turut berduka cita terhadap korban dan berharap keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapi kejadian tersebut.

Baca Juga: Ini Kronologi Terbakarnya Pabrik Korek Gas di Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya