Kasus Tagih Utang Istri Polisi Divonis Bebas, Febi Langsung Pingsan

Febi dinilai tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik

Medan, IDN Times - Terdakwa Febi Nur Amelia (29) jatuh pingsan usai mendapatkan vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, Selasa (6/10/2020) sore. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung (42) setelah menagih utang lewat media sosial Instagram (IG).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik Fitriani Manurung. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," kata hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

1. Majelis hakim berpendapat bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp70 juta

Kasus Tagih Utang Istri Polisi Divonis Bebas, Febi Langsung PingsanFebi Nur Amelia (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa Fitriani Manurung selaku korban telah terbukti meminjam uang (utang) kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta melalui dua kali transfer ke rekening milik Ilsaruddin (suami Fitriani) pada Desember 2016.

Selain itu, terdakwa membuat story di Instagram merupakan salah satu upaya untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung. "Terdakwa sudah mencoba menghubungi korban, namun tidak berhasil karena diblokir," ujar hakim Sri Wahyuni.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kasus Tagih Utang Istri Polisi via Medsos Berlanjut

2. Usai palu diketok majelis hakim, terdakwa yang ingin bangkit dari kursi pesakitan langsung terjatuh hingga pingsan

Kasus Tagih Utang Istri Polisi Divonis Bebas, Febi Langsung PingsanFebi Nur Amelia pingsan usai divonis bebas (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Usai palu diketok majelis hakim, terdakwa yang ingin bangkit dari kursi pesakitan langsung terjatuh hingga pingsan. Pihak keluarga langsung mengangkat terdakwa ke kursi panjang. Setelah sadar, terdakwa diberikan air putih dan meninggalkan ruangan. 

Di luar sidang, Muhammad Fauzi selaku penasehat hukum terdakwa menuturkan, bahwa putusan tersebut sudah adil dan wajar. "Saat ini, kita tunggu sikap jaksa gimana. Jika mengajukan kasasi (ke Mahkamah Agung), maka kita akan menyiapkan kontra memori," katanya.

3. JPU enggan berkomentar terkait putusan tersebut

Kasus Tagih Utang Istri Polisi Divonis Bebas, Febi Langsung PingsanFebi Nur Amelia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/2) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan enggan berkomentar terkait putusan tersebut. "No coment," ucap Randi. Sebelumnya, JPU Randi Tambunan menuntut terdakwa Febi Nur Amelia selama 2 tahun penjara.

Randi Tambunan menyatakan bahwa perbuatan Febi terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

4. Berikut postingan yang dituliskan terdakwa di akun Instagram pribadinya

Kasus Tagih Utang Istri Polisi Divonis Bebas, Febi Langsung PingsanFitriani membantah memiliki utang kepada Febi Nur Amelia (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan yang tidak terbukti itu, pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira jam 21.00 WIB, saksi Haryati selaku adik kandung dari Fitriani Manurung memberikan informasi kepada kakaknya itu tentang postingan dari Instagram atas nama feby25052.

Terdakwa Febi Nur Amelia sendiri yang membuat postingan tersebut. Dalam isi postingan tersebut, terdakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung dengan yang berisi foto dan kalimat (caption) tulisan seperti:

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," jelas Randi.

5. Tujuan dari terdakwa membuat postingan sosmed untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar

Kasus Tagih Utang Istri Polisi Divonis Bebas, Febi Langsung PingsanFitriani Manurung, orang yang melaporkan Febi Nur Amelia terkait unggahan tagih utang di medsos (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tujuan dari terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagramnya yaitu untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016. Awalnya, sekira Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa.

Sepengetahuan terdakwa, uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung. "Sekira tahun 2017, terdakwa mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Tetapi saat itu, Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan dan belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU dari Kejati Sumut tersebut.

6. Setelah ditagih, Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa

Kasus Tagih Utang Istri Polisi Divonis Bebas, Febi Langsung PingsanFebi Nur Amelia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/2) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tak lama kemudian, setelah ditagih uang tersebut, Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa. Masuk tahun 2019, terdakwa mencoba mengirimkan kembali pesan (Direct Massage) melalui Instragram secara pribadi. Akan tetapi, Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai hutang.

Saat itu juga, Fitriani Manurung memblokir kembali akun Instagram milik terdakwa. Sehingga terdakwa merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang.

Baca Juga: Waduh! Tagih Utang Istri Polisi, Febi Malah Dituntut 2 Tahun Penjara 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya