Mata Elang Rampas Motor, Modusnya Tuduh Pemilik Tunggak Angsuran

Jakarta, IDN Times - Polsek Cengkareng menangkap dua orang debt collector (mata elang) yang meresahkan pengendara sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (24/5/2022).
Modus mereka menuduh korban menunggak angsuran, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo.
1. Dua pelaku diamankan polisi

Adapun, kedua pelaku yang berinisial DM dan RS, diamankan usai merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto. Semula, kata Ardhie, polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kemudian anggotanya bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepera motor korban.
Saat kejadian, jumlah pelaku ada tiga orang yang menghadang laju kendaraan korban. Namun karena mengetahui kedatangan polisi, satu orang berhasil melarikan diri.
2. Para pelaku diduga menjual kembali sepeda motor korban, tak diserahkan ke leasing

Ardhie mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.
Kompol Ardhie menduga, setelah merampas motor korban, para pelaku tidak menyerahkannya ke leasing, tapi menjualnya kepada orang lain dengan harga murah. Untuk memastikan hal ini, Ardhie akan mendalami dugaan tersebut.
"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara, kelompok debt collector ini," tuturnya.
3. Para pengendara diminta lapor polisi jika dicegat mata elang

Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang, agar segera melapor ke polisi. Dia menegaskan, pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada debt collector yang merampas secara paksa.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," jelas mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ini.