Jakarta, IDN Times - Polsek Cengkareng menangkap dua orang debt collector (mata elang) yang meresahkan pengendara sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (24/5/2022).
Modus mereka menuduh korban menunggak angsuran, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo.