Antisipasi Varian B117, Bandara Soetta Perketat Pemeriksaan

Seluruh penumpang dari luar negeri harus lalui pemeriksaan

Tangerang, IDN Times - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta memperketat pengawasan terhadap penumpang yang baru saja tiba dari luar negeri. Semua penumpang wajib menjalani pemeriksaan. 

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masuknya virus COVID-19 varian baru yakni B117. 

Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya melakukan beberapa skema untuk mengantisipasi adanya virus COVID-19 varian baru tersebut.  "Agar tidak ada lagi kasus B117 masuk Indonesia," jelas Handoko, Senin (8/3/2021). 

Baca Juga: Seperti Apa Gejala Virus Corona Varian B117?

1. Saat masuk Indonesia, penumpang harus di swab PCR

Antisipasi Varian B117, Bandara Soetta Perketat PemeriksaanIlustrasi uji swab PCR.IDN Times/GrabHealth

Handoko mengungkapkan, seluruh penumpang yang berasal dari luar negeri wajib menjalani swab polymerase chain reaction (PCR) begitu tiba di Indonesia. 

"Jadi meskipun sudah melakukan PCR test di negara asal, namun begitu tiba di Bandara Soetta, harus swab PCR lagi," kata Handoko. 

2. Seluruh penumpang asal luar negeri wajib menjalani karantina di tempat yang ditentukan

Antisipasi Varian B117, Bandara Soetta Perketat PemeriksaanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Handoko menuturkan, seluruh penumpang penerbangan dari luar negeri baik warga negara asing (WNA) maupun WNI wajib menjalani karantina sesaat setelah tiba di Indonesia.

"Yang jelas kita memastikan bahwa tidak ada orang (penumpang) yang tidak melakukan karantina, jadi kita harus perketat tidak boleh ada yang lolos. Karena bila ada yang lolos bisa jadi dia (penumpang) membawa (virus corona) varian baru," kata Handoko. 

3. Untuk pekerja migran Indonesia diberikan karantina gratis

Antisipasi Varian B117, Bandara Soetta Perketat PemeriksaanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dia menjelaskan, pengawasan dan penanganan penumpang asal luar negeri di Bandara Soetta telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional di pada masa pandemik.

Seluruh WNI, baik Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali dari luar negeri wajib menjalani karantina.

"Setiap PMI, kemudian mahasiswa dan PNS yang melaksanakan dinas di luar negeri itu semua wajib menjalani karantina selama 5 hari dan ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan," jelas dr Koko.

Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun biaya karantina di Wisma Atlet Pademangan ditanggung oleh pemerintah, termasuk biaya Swab PCR.

"Boleh di hotel bagi WNI yang mampu, namun tetap di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah," ujarnya. 

Sementara untuk WNA, lanjut Handoko, wajib menjalani karantina selama 5 hari di hotel yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan biayanya ditanggung oleh yang bersangkutan. 

"Dengan biaya yang berbeda-beda sesuai hotel yang ingin digunakan, namun di wilayah Bandara Soekarno-Hatta ada 21 hotel," kata dia. 

Baca Juga: 5 Fakta B117, Virus Corona Mutasi Baru Asal Inggris

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya