Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MBCI Minta Moge Bisa Masuk Jalan Tol di Indonesia

ilustrasi motor moge

Jakarta, IDN Times - Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto Ibrahim, meminta agar motor gede (moge) bisa melintas di jalan tol.

Hal itu dia sampaikan dalam vieo di akun YouTube Icha BigBike.

Sejatinya, video ini diunggah pada Agustus 2022, dan kini ramai diperbincangkan lagi di media sosial. Di video itu, dia secara terang-terangan meminta agar pemerintah bisa mengizinkan moge untuk melintas di jalan tol.

1. Irianto sudah meminta selama 10 tahun

Ilustrasi moge. Instagram.com/prisia

Irianto bercerita, sudah lebih dari 10 tahun dia meminta kepada pemerintah agar moge mendapatkan akses untuk melintas di jalan tol. Selama pengalamannya touring di luar negeri, moge diizinkan masuk jalan tol.

"Tidak bosan-bosan, hampir setiap tahun saya teriak, saya ini touring ke Amerika, Eropa, Afrika, Australia, New Zealand atau negara tetangga, Bangkok, Singapura, Malaysia, mereka boleh masuk tol," kata Irianto.

2. Bisa jadi alat pemancing pariwisata

Ilustrasi konvoi moge (dok. otosia.com)

Irianto berkata, dengan dibukanya izin moge melintas jalan tol, akan jadi alat pemancing pariwisata. Nantinya, kelompok motor-motor besar dari luar negeri bakal tertarik untuk datang ke Indonesia.

"Moge masuk tol itu akan memancing pariwisata dan menambah devisa, nantinya akan jadi pemasukan bagi APBN dan juga APBD," ujar Irianto.

3. Indonesia masih tertinggal dari negara lain

Ilustrasi moge BMW R1200 GS (bikesrepublic.com)

Irianto berkata, Indonesia memang masih tertinggal dari negara lain, termasuk soal perizinan moge masuk jalan tol. Dia pernah mengusulkan ini ke Korlantas Polri, tetapi tak ada tindak lanjut.

"Manusia di Indonesia khususnya bikers Indonesia sudah pintar, tidak akan mengganggu lalu lintas masyarakat di jalam tol. Jangan dianggap sepele, kita sudah touring keliling dunia kok," kata Irianto.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan kendaraan-kendaraan yang boleh melintas di jalan tol.

Pada Pasal 38, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Akan tetapi, di poin selanjutnya dijelaskan ada ketentuan kendaraan roda dua bisa melintas di jalan tol, tetapi harus di jalur berbeda.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis Pasal 38 poin 1a.

Kemudian, ada juga hukuman pidana dan denda bagi siapa saja yang melanggar aturan soal kendaraan di jalan tol tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Tentang Jalan Pasal 64.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us