Aktivis Tambang Budi Pego Ditahan, Jokowi Diminta Berikan Amnesti

Komnas HAM minta Jokowi beri amnesti untuk Budi Pego

Jakarta, IDN Times — Aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Heri Budiawan alias Budi Pego ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi pada Jumat 24 Maret 2023.

Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi dari atas putusan Nomor 1567 K/PidSus/20218 oleh Mahkamah Agung yang memvonus Budi Pego pidana 4 tahun.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan amnesti untuk pembela HAM, Budi Pego.

1. Komnas HAM minta Jokowi segera beri amnesti

Aktivis Tambang Budi Pego Ditahan, Jokowi Diminta Berikan AmnestiTambang Emas Tumpang Pitu (bumisuksesindo.com)

Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan mendesak Jokowi segera memberikan amnesti untuk Budi Pego. Dia menyebut Komnas HAM sebelumnya pada 2018 juga telah memberikan surat perlindungan untuk Budi Pego sebagai pembela HAM.

“Komnas HAM akan berkirim surat kepada presiden terkait pemberian amnesti kasus Budi Pego dan itu akan segera kita lakukan,” kata Hari dalam konferensi pers, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Dihentikan Pemerintah

2. Desak proses hukum berjalan transparan dan adil

Aktivis Tambang Budi Pego Ditahan, Jokowi Diminta Berikan AmnestiKomnasham saat mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Komnas HAM juga mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi jika dilakukan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai prinsip HAM.

“Dan menjamin hak-hak Heri Budiawan alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM,” ujar Hari.

Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, serta PT Merdeka Copper Gold bersama perusahaannya yakni PT BSI dan PT DSI untuk mematuhi rekomendasi Komnas HAM nomor 0.961/R/PMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.

Diketahui PT Merdeka Copper Gold dan anak perusahannya itu merupakan perusahaan tambang emas yang berdiri di sekitar wilayah Gunung Tumpang Pitu, Kecamatanb Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Masyarakat setempat menolak izin usaha pertambangan operasi produksi sejak 2012 karena berdampak negatid pada sosial ekologis masyarakat setempat.

3. Komnas HAM minta Menteri LHK terbitkan Permen untuk melindungi pembela HAM

Aktivis Tambang Budi Pego Ditahan, Jokowi Diminta Berikan AmnestiMenteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat peluncuran Compos Day, di Jakarta, Minggu (26/2/2023). (IDNTimes/Melani Putri)

Hari kemudian meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup yang bisa menjadi payung hukum para aktivis lingkungan.

“Meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya