Anggota DPR Sebut Perlindungan Istri Ferdy Sambo Terabaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro, menyoroti soal perlindungan istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, PC, sebagai terduga korban pelecehan seksual.
Nurhuda menilai, sejumlah pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual yang menyeret PC terlalu berlebihan. Padahal menurutnya, PC yang diduga korban pelecehan seksual berada dalam kondisi rentan.
“Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, korban PC, yang sering terabaikan,” kata Nurhuda saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
1. Perlu perhatian khusus pada korban pelecehan seksual
Nurhuda mengatakan, perlu perhatian khusus kepada PC sebagai terduga korban pelecehan seksual. Masyarakat juga diminta tak hanya menyoroti kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan,” kata Nurhuda.
Dia juga meminta semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh korban. Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,” kata dia.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Temui Istri Ferdy Sambo, Tanya Kesaksian
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Ada Hierarki
2. Publik diminta tak berspekulasi
Editor’s picks
Terkait insiden penembakan yang terjadi, Nurhuda pun berharap semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan dan pengusutan kasus kekerasan seksual tersebut.
“Ini adalah sebuah tantangan besar dalam upaya implementasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang baru saja disahkan,” ujarnya.
Selayaknya, kata dia, media dan masyarakat harus memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.
“Di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
3. LPSK sebut psikologi PC masih terguncang
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengaku belum mendapatkan keterangan dari PC karena kondisi psikologisnya belum memungkinkan.
Dia memperkirakan, pemeriksaan PC diperkirakan baru bisa dilakukan pekan depan setelah yang bersangkutan siap memberikan keterangan. Permintaan keterangan terhadap PC juga disebut akan dilakukan di rumahnya.
“Karena ini permintaan dari psikolognya. Menurut psikolognya, Ibu P masih terguncang dan lebih merasa nyaman diperiksa di rumahnya,” kata Edwin.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Temui Istri Ferdy Sambo, Tanya Kesaksian
Baca Juga: Komnas Perempuan: Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo Belum Diketahui