Anggota Komisi IX DPR soal Ganja Medis: Harus Kita Sikapi Hati-Hati

Perlu diskusi ganja medis secara komprehensif

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menilai setiap pihak harus menyikapi dengan seksama terkait permintaan untuk melegalisasi ganja medis.

Rahmad menilai perlu ada kehati-hatian dalam menyikapi usulan penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Menurutnya usulan ini harus dikaji lebih dalam di dunia kesehatan.

“Yang jelas bahwa harus kita sikapi dengan azas kehati-hatian,” kata Rahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Ganja Medis Santer Dibahas, Wamenkumham: Ada Mekanismenya

1. Perlu diskusi ganja medis secara komprehensif

Anggota Komisi IX DPR soal Ganja Medis: Harus Kita Sikapi Hati-Hatiilustrasi tanaman ganja/C. sativa (IDN Times/Bagus F)

Rahmad menekankan pada perlunya diskusi dengan para pakar medis terkait dengan penggunaan ganja medis. Dia juga menekankan akan kajian dampak ganja digunakan untuk keperluan medis.

“Saya sampaikan dari awal bahwa perlu ada kajian, perlu ada satu telaaah, perlu ada diskusi yang komprehensif yang melintas dan dibutuhkan, mulai dari kalangan medis kemudian farmasi, psikiater, psikolog, hukum, Pakar sosiologi harus secara komprehensif dampaknya seperti apa,” kata Rahmad.

Baca Juga: Menkes Segera Terbitkan Regulasi Riset Ganja untuk Medis

2. Komisi IX tekankan obat lain selain ganja

Anggota Komisi IX DPR soal Ganja Medis: Harus Kita Sikapi Hati-HatiIlustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Rahmad juga meyakini ada metode pengobatan lain selain penggunaan ganja medis yang banyak menuai kontroversi.

Menurutnya perlu telaah lebih dalam untuk mencari tahu bahan-bahan medis lain yang memiliki fungsi pengobatan selain ganja.

“Apakah ada obat di luar ganja yang sudah tidak ada untuk penyakit tertentu. Saya kira pasti ada,” tuturnya.

“Memang masih ada obat untuk penyakit tertentu, untuk menggunakan ganja saya kira ada yang lebih bagus lagi, lebih maju lagi, nah itu dijadikan bahan pertimbangan,” sambung Rahmad.

3. Wamenkumham buka suara soal mekanisme legalisasi ganja medis

Anggota Komisi IX DPR soal Ganja Medis: Harus Kita Sikapi Hati-HatiIlustrasi ganja (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, usulan soal ganja untuk medis memang ada. Namun, penerapannya harus melalui mekanisme undang-undang (UU) yang ada, seperti UU Narkotika.

Dia tidak secara detail menjelaskan terkait isu ganja untuk medis, namun dia mengungkapkan bahwa UU Narkotika pembahasannya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

“Soal ganja untuk medis, itu kan ada usulan-usulan, tapi semua akan melalui mekanisme karena memang perubahan atas UU Narkotika itu masuk di dalam Prolegnas tahun 2022. Nanti dibahas, ya didiskusikan," kata dia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Heboh Ganja Medis, Guru Besar UGM Ungkap Penggunaannya untuk Obat 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya